Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah akan Tegur Faskes yang Tarik Biaya PCR di Atas Rp900 Ribu

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Salah satu kru Suara Surabaya Media saat menjalani proses swab test PCR Covid-19 drive thru di RS Premier Surabaya, Sabtu (2/5/2020). Foto: Dok.suarasurabaya.net

Pemerintah melalui dinas kesehatan daerah dan Kementerian Kesehatan akan menegur fasilitas kesehatan yang menarik biaya tes PCR Covid-19 kepada masyarakat secara mandiri dengan harga di atas batas maksimal, yaitu Rp900 ribu.

Abdul Kadir Plt Direktur Jenderal Fasilitas Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam keterangannya pada konferensi pers secara virtual yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (2/10/2020), menjelaskan bahwa pengawasan praktik penetapan harga maksimal untuk tes PCR sebesar Rp900 ribu dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota.

“Yang kami harapkan adalah pembinaan. Dengan kesadaran sendiri, masing-masing fasilitas layanan kesehatan miliki sense of crisis. Oleh karena itu ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan biaya ini. Tapi jika ada edaran tidak patuh, dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti dalam bentuk teguran,” kata Kadir, dilansir Antara.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan menerbitkan surat edaran yang akan ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait aturan tersebut. Harga batas atas tes PCR untuk masyarakat sebesar Rp900 ribu baru akan berlaku saat surat edaran tersebut telah diterbitkan oleh Menkes.

Kadir menjelaskan bahwa laboratorium yang ada di daerah diawasi oleh dinas kesehatan mengingat izin operasional dan berbagai kewenangannya berada di bawah dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota. Oleh karena itu dia meminta agar kepada dinas kesehatan daerah bisa mengawasi implementasi harga batas atas tes PCR dijalankan oleh fasilitas kesehatan.

Dia juga menerangkan bahwa harga batas atas tersebut sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah melalui berbagai kajian dan survei langsung ke lapangan.

Diharapkan fasilitas layanan kesehatan menerapkan harga batas atas tes PCR tersebut tanpa membeda-bedakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk waktu yang dibutuhkan untuk hasil tes tetap seragam atau tidak dibeda-bedakan.

Kadir juga menyebut pemerintah akan melakukan evaluasi seiring berjalan waktu untuk menyesuaikan biaya batas atas tes PCR untuk masyarakat.

“Terhadap harga yang ditetapkan, kami bersama akan melakukan evaluasi secara periodok dengan memerhitungkan perubahan harga komponen yang kami sebutkan tadi. Untuk itu kami meminta semua dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi RT-PCR,” kata Kadir. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs