Jumat, 22 November 2024

Kemenkes Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Paling Mahal Rp900 Ribu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi Swab Test PCR di Puskesma Pakis. Foto: Dok suarasurabaya.net

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), petang hari ini, Jumat (2/10/2020), mengumumkan penetapan batas atas harga swab test polymerase chain reaction (PCR) yang bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, di fasilitas kesehatan.

Berdasarkan kajian dan analisis bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemenkes menetapkan harga swab test paling mahal Rp900 ribu.

Penetapan itu disampaikan Abdul Kadir Pelaksana Tugas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dalam konferensi pers di Gedung BPKP, Jakarta, dan disiarkan secara virtual.

“Kami dari Tim Kemenkes dan BPKP ada kesepakatan bersama, batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan realtime PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu Rp900 ribu,” ujarnya.

Tarif batas atas tersebut, kata Abdul Kadir, ditetapkan dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan pelayanan kesehatan swab test secara mandiri.

Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan dan BPKP akan melakukan evaluasi periodik terkait batasan harga swab test mandiri tersebut.

Dengan penetapan tarif itu, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten dan kota melakukan pengawasan harga swab test di fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di tiap daerah.

Seperti diketahui, selama ini tarif swab test mandiri di fasilitas kesehatan berbeda-beda, mulai dari Rp1 jutaan sampai di atas Rp2,5 juta. (rid/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs