Jumat, 22 November 2024

Menaker: 12,4 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Upah Rp14,88 Triliun

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Foto: Istimewa

Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan, pemerintah sudah menyalurkan dana Rp14,88 triliun untuk 12,4 juta pekerja penerima subsidi upah.

“Total penerima adalah 12,4 juta dengan total anggaran Rp14,88 triliun. Data terakhir yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dari 15,7 juta pekerja ternyata jadi 12,48 juta pekerja, jadi ada selisih dari target awal karena sudah dilakukan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker di gedung KPK Jakarta, dilansir Antara, Jumat (2/10/2020).

Menaker menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers bersama dengan Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK, Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan KPK dan Agus Susanto Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengenai follow up rekomendasi KPK terhadap program subsidi upah.

Menurut dia, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp37,74 triliun. Bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 per bulan selama 4 bulan yaitu Agustus-Desember 2020 dan dibayarkan setiap dua bulan sekali.

“Alhamdulilah realisasi bantuan subsidi gaji sudah dalam beberapa batch. Batch I kami menerima data 2,5 juta pekerja, batch II ada 3 juta pekerja, batch III ada 3,5 juta pekerja, batch IV ada 2,6 juta pekerja dan batch V ada 618 ribu data pekerja,” tambah Menaker.

Realisasi batch I mencapai 99,38 persen atau 2,4 juta penerima; batch II 99,38 persen atau 2,9 juta penerima; batch III 99,32 persen atau 3,4 juta penerima; batch IV 69,18 persen atau 1,8 juta penerima sedangkan data batch V baru diterima 30 September 2020.

“Jadi saat ini sedang berjalan proses check list di Kemenaker, kami butuh waktu 4 hari kira-kira tangga 5 Oktober 2020 baru bisa disalurkan,” ungkap Menaker.

Menurut Menaker, ada beberapa kendala kenapa realisasi tidak mencapai 100 persen.

“Terjadi duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai NIK (nomor induk kepegawaian), rekening tidak terdaftar, seluruhnya ada 130.183 yang mengalami kendala,” tambahnya.

Terhadap kendala tersebut, Kemenaker telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur serta membbuat posko pengaduan serta sistem cek secara daring malalui aplikasi sisnaker ditambah menyediakan call center termasuk nomor whatsapp.

“Misalnya mereka yang masuk kriteria tapi belum turun mungkin masuk ke batch IV atau batch V yang sedang proses cek,” ungkap Ida.

Menurut Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan KPK, pihaknya merekomendasikan 3 hal dalam program subsidi upah ini.

“Kami melihat dalam program seperti ini data harus valid, supaya data harus berbasis NIK (Nomor Induk Ketenagakerjaan) supaya terjamin orangnya ada. Pada saat yang sama bisa dikroscek ke data lain seperti BPJS, Kartu Pra Kerja atau data yang terkait DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan terakhir data cross check,” ke Ditjen Pajak,” kata Pahala.

Hal tersebut penting karena menurut Pahala, kriteria penerima subsidi upah adalah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

“Padahal kita tahu perusahaan yang memberikan data juga melaporkan PPh 21 setiap pegawai yang punya penghasilan. Kami ingin mengamankan saja karena basis program ini NIK jadi dicek ke pajak,” tambah Pahala.

Syarat penerima bantuan upah adalah WNI yang dibuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran sampai Juni 2020, mendapat gaji/upah di bawah Rp5 juta serta memiliki rekening bank aktif. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs