Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan pada 28-30 September 2020 di 35 kabupaten/kota.
“Pelanggaran protokol kesehatan ditemukan di 35 kabupaten/kota. Tim kampanye belum memastikan protokol kesehatan selama kampanye,” kata Mochammad Afifuddin Anggota Bawaslu RI saat Webinar Mappilu PWI bertema “Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya” yang berlangsung Kamis (1/10/2020).
Dilansir Antara, berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu tersebut, 35 kabupaten/kota itu di antaranya Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Makassar, dan Sorong Selatan.
Dalam pengawasan yang dilakukan selama tiga hari itu, Afifuddin menyebutkan Bawaslu menemukan pelaksanaan kampanye di 582 titik di 187 kabupaten/kota.
Perinciannya, kata dia, pertemuan terbatas tatap muka sebanyak 250 kegiatan (43 persen), penyebaran bahan kampanye 128 kegiatan (22 persen), pemasangan alat peraga 99 kegiatan (17 persen), kampanye media sosial 64 kegiatan (11 persen), dan kampanye dalam jaringan 11 persen.
Dari data tersebut, Afifuddin menyampaikan sebenarnya bisa menjadi refleksi bahwa pertemuan tatap muka masih menjadi metode kampanye yang diandalkan pasangan calon atau tim kampanye paslon.
Padahal, kata dia, pilihan kampanye yang dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung berpotensi sekali menyebarkan Covid-19, sehingga perlunya mematuhi protokol kesehatan.
“Hampir separuh metode kampanye dilakukan tatap muka. Ini membutuhkan betul peran semua pihak untuk memastikan pilkada yang sehat, berkualitas, dan berbudaya dengan mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Hadir dalam diskusi itu Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Doni Monardo Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi anggota KPU RI. (ant/ang)