Sabtu, 23 November 2024

Kemenkes Percepat Penyelesaian Klaim 1.356 RS yang Menangani Covid-19

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
igd-kemenkes Ruang Instalasi Gawat Darurat di sebuah rumah sakit di DKI Jakarta, Kamis (17/9/2020). Foto: Antara

Kementerian Kesehatan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien COVID-19 untuk memastikan arus kas keuangan rumah sakit tetap terjaga agar bisa memberikan pelayanan optimal.

“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien COVID-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit,” kata Menteri Kesehatan Terawan dikutip Antara, di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Prof Kadir Plt Dirjen Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan menjelaskan, saat ini RS yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356 rumah sakit.

Dia menjelaskan prosedur klaim rumah sakit. Setelah pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan itu diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten/kota.

“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, dan pembayaran diterima oleh rumah sakit,” kata Kadir.

Kadir menyebutkan, upaya Kemenkes dalam percepatan klaim antara lain diterbitkannya Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19).

Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, Organisasi Profesi dan “stakeholder” lainnya.

Juga diterbitkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Serta dengan membentuk Tim Dispute Kemenkes dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam hal percepatan proses klaim.

Selain itu Kementerian Kesehatan juga menerbitkan petunjuk khusus terkait prosedur yang harus dilakukan apabila ada klaim yang bermasalah sehingga harus ada penyelesaian yang dilakukan oleh pihak RS maupun tim verifikasi dari pemerintah.

Apabila terdapat masalah dalam hal klaim maka langkah yang harus dilakukan antara lain BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan untuk selanjutnya dilakukan revisi dan diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan.

BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi kembali terkait pengajuan klaim yang sudah direvisi. Jika masih terdapat kendala maka hasil verifikasi itu ditarik secara otomatis melalui sistem oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan penyelesaian.

Terjadinya kendala dan perbaikan hanya diperbolehkan dua kali untuk satu nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal tujuh hari kalender untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan.

Fasilitas pelayanan kesehatan menarik laporan kendala kedua berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan dan melakukan penetapan kendala terhadap klaim rumah sakit.

Penetapan klaim terkendala oleh fasilitas layanan kesehatan dengan status dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan melalui sistem.(ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs