Beredarnya Tabloid Indonesia Barokah di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat, membuat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pasangan calon presiden nomor urut 02 resah.
Karena, tabloid setebal 16 halaman berisi tulisan itu dinilai tidak sesuai fakta, dan menyudutkan figur Prabowo calon presiden periode 2019-2024.
Merespon persoalan tersebut, BPN Prabowo-Sandi melaporkan ke Dewan Pers dan Bareskrim Polri, lengkap dengan bukti-bukti dugaan pelanggaran.
Meeka berharap, Dewan Pers segera menyimpulkan. Karena, polisi baru bisa menindaklanjuti laporan tersebut jika hasil analisis Dewan Pers menyatakan Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik.
Atas laporan itu, Jimmy Silalahi Anggota Dewan Pers mengatakan, pihaknya sudah menganalisa Tabloid Indonesia Barokah, bahkan sebelum ada laporan dari kubu Prabowo-Sandi.
“Sebelum menganalisa kontennya, yang kami cek pertama adalah alamat (redaksi), dan ternyata tidak sesuai dengan yang ada di tabloid itu. Kami sudah bertemu pengurus RW dan mengambil foto di lokasi yang diklaim sebagai kantor redaksi,” ujarnya dalam diskusi publik bertema kampanye hitam jelang Pilpres 2019, Sabtu (26/1/2019), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dewan Pers, lanjut Jimmy, juga sudah mengontak nomor telepon yang tercantum di tabloid tersebut. Tapi, tidak bisa tersambung.
“Untuk konten, sekarang kami sudah mulai menganalisa. Tentunya, kami butuh waktu untuk menganalisa secara komprehensif, dan nanti hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, sekitar pekan depan sudah ada hasil analisa Dewan Pers terhadap konten Tabloid Indonesia Barokah,” tegasnya.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers juga menyadari beredarnya cetakan yang menyerupai media massa, adalah hal yang sensitif dan umum terjadi menjelang pemilihan presiden.
“Dewan Pers tidak mau pers yang punya tugas mulia mengedukasi masyarakat jadi barang mainan,” kata Jimmy.
Sekadar diketahui, Tabloid Indonesia Barokah edisi pertama yang tayang pada Desember 2018 bertajuk “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?”.
Terkait Tabloid Indonesia Barokah, Ratna Dewi Pettalolo Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, pihaknya belum menemukan pelanggaran kampanye. (rid/wil)