Sabtu, 23 November 2024

Tim Machfud-Mujiaman: Bawaslu Jangan Pilih Kasih

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Baliho dukungan kepada Eri Cahyadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya yang disandingkan dengan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya. Foto: Istimewa

Tim pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut dua mengaku heran foto Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya di baliho Eri Cahyadi-Armudji tidak dipersoalkan Bawaslu.

Gatot Sutantra Anggota Tim Pemenangan MA-Mujiaman mengaku heran karena Risma masih menjadi Wali Kota Surabaya. Dia sampaikan ini menyusul pendalaman Bawaslu atas foto Emil Dardak dengan MA-Mujiaman.

Kemarin Bawaslu Kota Surabaya menyatakan akan mendalam foto Wagub Jatim yang juga Plt Ketua Demokrat Jatim mengacungkan dua jari bersama Machfud-Mujiaman dalam sebuah acara di Kota Surbaya.

Gatot bilang, foto itu adalah momen ketika Emil dan Machfud-Mujiaman hadir di acara pernikahan, bukan di acara kampanye. Dia pun meminta Bawaslu bersikap objektif dan independen.

Bawaslu, menurutnya, tidak boleh diintervensi oleh penguasa. “Saya akan bersikap keras, Bawaslu harus merujuk kepada fakta dan data, tidak pantas foto wali kota dibiarkan di baliho paslon. Bawaslu dan tidak boleh pilih kasih,” katanya, Selasa (29/9/2020).

Herlina Harsono Njoto Ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya juga heran, salam dua jari Emil jadi masalah dan dilaporkan ke Bawaslu sementara foto Risma di baliho paslon Eri-Armuji aman-aman saja.

Dia menduga, laporan tentang salam dua jari Emil Dardak dipolitisasi. Di dalam foto yang beredar itu Emil hadir dalam kegiatan di luar kedinasan dan bahkan saat libur kerja. Apalagi, Emil merupakan Plt Ketua Demokrat Jatim.

“Wajar-wajar saja itu dilakukan, apalagi Pak Emil adalah Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jatim yang notabene adalah pimpinan dari partai Demokrat sebagai pengusung paslon nomor dua,” ujarnya.

Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Surabaya membantah telah mempolitisasi foto salam dua jari Emil Dardak. Bawaslu menindaklanjuti itu karena memang ada aduan yang masuk dan itu pun belum tentu terjadi pelanggaran.

“Kami baru melakukan penelusuran, belum menyimpulkan dan menyatakan apa-apa. Lagian foto itu belum tentu betul adanya,” katanya.

Soal foto Risma di baliho Eri-Armudji, Agil bilang, di dalam PKPU 11/2020 yang merupakan perubahan dari PKPU 4/2017 tidak diatur tentang foto kepala daerah dipasang di alat peraga kampanye (APK) sepanjang kepala daerah tersebut merupakan anggota partai politik.

Yang dilarang, kata Agil, yakni memasang foto atau tulisan nama presiden atau wakil presiden dalam baliho pasangan calon tertentu yang sedang berkontestasi di Pilkada Serentak 2020.

Selain itu, baliho Pasangan Eri-Armuji yang memuat foto Risma itu menurut Agil bukan termasuk alat peraga kampanye (APK) alias non-APK. Sebab, baliho itu sudah terpasang sejak sebelum penetapan paslon dan kampanye.

“Sebelumnya juga sudah ada surat pemkot yang menyatakan akan melakukan penertiban atribut politik non-APK itu. Terkait pelaksanaannya, itu, kan, kewenangan penegak perda,” kata Agil.

Bawaslu, kata Agil, sudah mengirimkan surat untuk mengingatkan Pemkot Surabaya terkait penertiban semua atribut non-APK mengingat dalam aturan, seharusnya sebelum masuk masa kampanye semua sudah ditertibkan.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs