Sabtu, 23 November 2024

DPRD Surabaya Mencium Realisasi Dana Kelurahan Menyalahi Aturan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Surabaya. Foto: Istimewa.

Kalangan dewan mengingatkan Pemkot Surabaya dalam menggunakan dana kelurahan. Warning ini dinilai penting agar dana yang diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat itu tidak disalahgunakan, apalagi ini momen Pilwali Surabaya 2020.

Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Surabaya dalam rapat paripurna pada Senin (28/9/2020) lalu sudah mengingatkan kepada pemkot yang saat itu dihadiri Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya agar kesehatan dan kebutuhan masyarakat menjadi pijakan dalam melaksanakan dan menganggarkan dana kelurahan.

“Kita berharap hati-hati dalam konteks tahapan agar sesuai perwali. Enggak pilkada saja harus hati-hati, apalagi menjelang pilkada maka benar-benar hati-hati,” ujar Reni, Selasa (29/9/2020).

Politisi perempuan yang terkenal vokal ini mengatakan, ada indikasi tahapan perencanaan dana kelurahan melanggar perwali 68 tahun 2019 pasal 19 ayat 1,2, dan 3. Dugaan pelanggaran ini berdasarkan temuan-temuan yang terjadi di banyak wilayah.

Menurutnya, Pemkot Surabaya baru merealisasikan dana kelurahan dengan anggaran yang cukup besar pada tahun 2020. Dana kelurahan itu dirupakan dalam bentuk bantuan barang, sarana dan prasarana kepada masyarakat.

“Awalnya anggarannya hampir Rp 500 miliar, namun karena Covid-19 dana itu banyak digunakan untuk bantuan permakanan sehingga dana kelurahan tinggal Rp 63 miliar. Namun dalam proses realisasinya ada indikasi tidak sesuai perwali, karena dana kelurahan dana yang bersumber dari usulan masyarakat dalam musyawarah usulan masyarakat kelurahan a atau musrembangkel,” jelasnya.

Karena Covud-19, Reni mengatakan, anggaran itu banyak berubah. Sayangnya, dari 8 RW di 5 kecamatan mengatakan tidak pernah diajak musyawarah untuk melakukan perubahan anggaran. Mereka hanya diberi tahu oleh lurah.

“Nah di sini saya melihat tahapan perencanaan tidak sesuai perwali, di mana usulan itu berdasarkan musyawarah pembangunan kelurahan, jika terjadi pengurangan atau penambahan, harusnya usulan itu dilakukan dalam musyawarah lagi, dengan melibatkan masyarakat yang diwakili RW, praktiknya yang terjadi tidak demikian, hanya LPMK dan lurah,” ungkapnya.

Terbukti, kata Reni, dalam berita acara perubahan yang tanda tangan hanya lurah dan LPMK. Padahal, dana kelurahan itu sebagai partisipasi masyarakat dalam membangun wilayahnya berdasarkan azas kemanfaatan dan kecermatan.

“Makanya proses itu harus benar, kalau enggak benar kasihan lurah karena dia yang tanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran,” terangnya.

Politisi PKS ini meminta Wali Kota Surabaya melakukan cek kembali. Jika dalam tahapan perencanaan tidak sesuai perwali, maka dana itu tidak bisa dilakukan. Lebih baik dialihkan saja untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan ekonomi masyarakat sebagai kebutuhan dasar.

Reni mengatakan, dasar dana kelurahan tercantum dalam Permendagri 130 tahun 2018. Mestinya, tahun 2019 dana kelurahan sudah bisa digunakan, tapi sayangnya perwali belum dikeluarkan.

“Permendagri keluar tahun 2018, harusnya jika pemkot ingin mencairkan program tersebut, pada tahun 2019 perwali sudah bisa dikeluarkan, tapi itu tidak dilakukan, dan perwali baru dikeluarkan Desember 2019, dan itu dijadikan pijakan pemkot mengeluarkan dana keluarga di momentum Pilwali ini. Saya sebagai wakil rakyat hanya bisa mengingatkan, agar dana kelurahan itu bisa dipergunakan seusai tujuannya yakni azas kemanfaatan dan kecermatan, dan jangan sampai yang menjadi hak warga surabaya itu ditunggangi kepentingan tertentu,” imbuhnya. (bid/lim)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs