Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Surabaya Minta Baliho Non-APK Kedua Pasangan Calon Ditertibkan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Atribut non-APK yang belum ditertibkan padahal sudah memasuki masa kampanye sejak 26 September kemarin. Foto: Istimewa

Muhammad Agil Akbar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menegaskan, surat imbauan penertiban baliho non-alat peraga kampanye (APK) secara mandiri sudah dilayangkan ke parpol pengusung kedua paslon.

Baru-baru ini, salah satu tokoh DPD Gerindra Jawa Timur mengkritik baliho Eri Cahyadi-Armuji yang memuat foto Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya yang terpasang di sejumlah lokasi yang ada di Kota Surabaya.

Bawaslu tidak menyoroti pemuatan foto Risma ini. Agil mengatakan, sesuai prosedur yang ada dalam ketentuan perundang-undangan, baliho yang dipasang sebelum pengumuman Paslon terkategori non-APK.

“Hari ini kami beritahukan ke Pemkot Surabaya soal penertiban non-APK ini. Kami sudah layangkan surat ke parpol pengusung maupun tim pemenangan masing-masing paslon,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (28/9/2020).

Sebenarnya, kata Agil, Pemkot Surabaya sudah jelas-jelas mengeluarkan Permohonan Bantuan Penertiban Atribut Politik (termasuk non-APK) pada Agustus lalu kepada seluruh camat dan kepada Satpol PP Surabaya.

Surat Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Surabaya yang ditandatangani Irvan Widyanto Plt Kepala Bakesbangpol Linmas itu tertanggal 26 Agustus 2020 lalu.

“Ya, kami memang tidak punya kewenangan untuk itu (penertiban Baliho). Jadi hari ini kami bersurat lagi kepada Pemkot Surabaya untuk sekadar mengingatkan tentang penertiban non-APK ini,” ujarnya.

Seharusnya, sesuai dengan aturan Bawaslu, semua atribut non-APK itu sudah steril atau sudah ditertibkan sebelum memasuki masa kampanye yang dimulai sejak 26 September kemarin. Karena aturan tentang APK sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tidak hanya Eri Cahyadi, Bawaslu Surabaya juga menginventarisasi sejumlah non-APK milik Machfud Arifin-Mujiaman yang masih terpasang di sejumlah lokasi di Surabaya. Inventarisasi ini masih berlangsung.

“Kami belum melakukan penghitungan total berapa APK yang harus ditertibkan secara mandiri maupun oleh Pemkot Surabaya. Tapi inventarisasi sudah kami lakukan di sejumlah lokasi,” ujarnya.

Di Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo misalnya, satu baliho masing-masing paslon ditemukan masih terpasang di sejumlah lokasi. Selain itu ada satu spanduk masing-masing paslon yang juga perlu ditertibkan.

Khusus untuk Paslon MA-Mujiaman, ada enam poster yang perlu ditertibkan. Sedangkan untuk Paslon Eri-Armuji ada alat peraga atau alat sosialisasi non-APK resmi jenis lain yang juga perlu ditertibkan.

Tidak hanya itu, di kelurahan dan kecamatan yang sama, Bawaslu Surabaya juga menemukan alat peraga non-APK dari parpol tertentu yang perlu ditertibkan. Antara lain tiga baliho memuat bendera Partai Demokrat dan satu baliho memuat bendera PPP.

“Total ada 15 atribut non-APK di Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo yang kami temukan. Ini baru Wonokromo, kami belum menghitung secara keseluruhan di Surabaya,” katanya.

Mengenai pemuatan foto Risma di atribut atau alat peraga sosialisasi Paslon Eri-Armuji, Agil mengakui bahwa ini tidak diatur spesifik di dalam aturan KPU tentang kampanye. Yang diatur hanya larangan memuat foto presiden.

Mengenai potensi pelanggaran dari pemuatan foto Risma itu, misalnya seperti yang dikritik oleh Abdul Malik Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim dapat memicu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Agil mengaku sosialisasi sudah dilakukan.

“Kami sudah menyosialisasikan ini kepada ASN. Dalam sosialisasi itu kami undang semua ASN Pemkot Surabaya, bahwa itu tidak berpengaruh,” ujarnya.(den/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs