Sabtu, 23 November 2024

Polda Jatim Tunda Penyidikan TPPU MeMiles Sampai Inkrah

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Dokumen. Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, Bos MeMiles saat diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi setempat setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Foto: Polda Jatim

Seiring keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay Bos MeMiles, Polda Jatim menunda penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas Perusahaan Investasi yang diduga bodong itu.

Sebelum sidang putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/9/2020), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menyatakan sedang mengembangkan kasus MeMiles dalam hal dugaan pidana pencucian uang.

Polisi menelusuri cukup banyak aset yang ditemukan penyidik dalam perkara itu. Di antaranya kendaraan bermotor dan lahan serta bangunan. Polisi bermaksud menelusuri semua aset yang dikelola PT Kam and Kam.

“Kami berlanjut ke perkara TPPU karena kami belum tuntas melakukan tracking aset, masih dibuka dan kami akan lanjutkan ke TPPU. Kalau TPPU bisa berkembang lagi, termasuk headmaster bisa kita jaring dengan TPPU,” kata Kombes Pol Gidion Arif Setiawan Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Rabu (23/9/2020) lalu.

Penyidikan TPPU baru bisa dilakukan bila perkara pokok MeMiles, yakni investasi bodong terbukti dan berkekuatan hukum tetap alias inkrah di pengadilan. Kenyataannya terdakwa Sanjay dinyatakan tidak terbukti melakukan investasi bodong dan dia dibebaskan.

Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim mengatakan, Polda akan menunggu perkara itu inkrah menentukan apakah penyidikan TPPU MeMiles lanjut atau tidak.

“Kan, masih ada kasasi. Jadi, untuk TPPU-nya kami menunggu inkrah dulu,” ujarnya dihubungi wartawan Jumat (25/9/2020).

Novan Arianto Jaksa Penuntut Umum perkara itu menegaskan, pihaknya pasti akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, sikapnya saat ini pikir-pikir dulu selama 14 hari yang diberikan oleh pengadilan.

“Kemarin (dalam sidang) masih pikir-pikir 14 hari, tapi pasti kasasi,” katanya kepada VIVA.

Yohanes Hehamony Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan terdakwa Sanjay tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan investasi bodong. Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subsidair Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim memerintahkan jaksa segera mengeluarkan terdakwa Sanjay dari tahanan dan mengembalikan semua aset yang disita, baik berupa uang berjumlah lebih dari seratus miliar rupiah maupun ratusan benda berharga lainnya kepada perusahaan yang dikelola terdakwa.

Perkara MeMiles diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada Desember 2019 lalu. MeMiles dinyatakan sebagai investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu, yang menawarkan reward.

Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar hanya dalam waktu delapan bulan saja.

Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah tokoh seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, dan anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs