Jumat, 22 November 2024

Bos Investasi MeMiles Divonis Bebas, JPU Tak Langsung Kasasi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Dokumen. Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, Bos MeMiles saat diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi setempat setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Foto: Polda Jatim

Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, Bos MeMiles, perusahaan investasi yang diduga bodong divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Direktur Utama PT Kam and Kam itu dinyatakan tidak terbukti melakukan penipuan yang melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga menyatakan, Sanjay tidak terbukti melakukan dakwaan kedua JPU yang melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Putusan bebas terdakwa Sanjay itu dibacakan oleh Yohanes Hehamony selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (24/9/2020). Majelis hakim memerintahkan jaksa segera mengeluarkan terdakwa Sanjay dari tahanan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa agar mengembalikan seluruh aset yang semula disita, baik berupa uang lebih dari seratus miliar rupiah, maupun ratusan benda berharga lainnya, kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.

Kendati diputus bebas, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak langsung menyatakan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. JPU menyatakan pikir-pikir.

“SOP-nya, kalau putusan (perkara) bebas, jaksa kasasi ke MA. Tapi sesuai KUHAP, kami memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir dan menyatakan sikap,” kata Anggara Suryanagara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Jumat (25/9/2020).

Selama 14 hari itu, kata Kasipenkum yang akrab disapa Angga itu, akan menjadi kesempatan bagi JPU mempelajari putusan agar kasasi yang diajukan ke MA lebih matang.

Dia tegaskan, JPU pasti akan mengajukan kasasi atas putusan bebas perkara MeMiles itu. “Tapi sekarang ini kami masih bersikap pikir-pikir dulu,” ujar mantan Kasipidum Kejari Tanjung Perak itu.

Muzayyin Penasihat hukum Sanjay bilang, keputusan bebas itu sudah tepat. “Fakta yang dipertimbangkan hakim bahwa kami punya kegiatan jasa yang konsisten yang dilakukan dengan menjual iklan,” katanya kepada wartawan.

Perkara MeMiles diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada Desember 2019 lalu. Dalam penyidikan, MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu dengan tawaran hadiah.

Polisi menyebutkan, perusahaan investasi itu telah merekrut 268 orang dan mengumpulkan uang investasi mencapai Rp761 miliar hanya dalam waktu delapan bulan saja.

Kasus itu menyedot perhatian publik karena terkaitnya sejumlah tokoh. Di antaranya Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, juga Ari Sigit dan istrinya, anggota keluarga Cendana.

Tidak hanya itu, dari perusahaan MeMiles polisi juga menyita uang dengan jumlah fantastis. Mencapai Rp128 miliar, juga ratusan mobil dan benda berharga lainnya.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs