Kondisi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum surut jangan sampai melemahkan semangat dan kualitas belajar mengajar. Justru pada kondisi penuh tantangan ini, pemerintah tetap hadir. Tidak sekedar memberi semangat, namun juga memberi bantuan berupa kuota data internet untuk membantu akses informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi.
Hal itu disampaikan Erick Thohir Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri BUMN saat menghadiri peresmian kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, Jumat (24/9/2020).
Peresmian yang dilakukan Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga disaksikan Johnny G. Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dan para Direksi operator seluler yang ada di Indonesia yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, AXIS, 3 (Tri), dan Smartfren.
“Program kerja kami dari awal tidak pernah berubah. Indonesia sehat, Indonesia bekerja, Indonesia tumbuh adalah tiga strategi yang terus berusaha dijalankan secara baik. Kebijakan bantuan kuota data internet menjadi bagian dari Indonesia tetap kerja,” jelas Erick.
Dia menambahkan bahwa terlaksananya program ini merupakan koordinasi antara Kemendikbud dengan pemangku kepentingan lainnya yakni KPCPEN, Kementerian BUMN, serta Kemenkominfo.
“Ini bukti kolaborasi dan kerja sama yang sangat positif karena negara hadir untuk rakyat, bekerja baik untuk rakyat, dan bekerja 24 jam untuk rakyat,” lanjutnya.
Erick menyatakan bahwa meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing merupakan salah satu dari tujuh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dicanangkan Kabinet Indonesia Maju jilid 2.
“Oleh sebab itu, agar pandemi COVID-19 tidak sampai mempengaruhi kualitas SDM dalam proses belajar dan mengajar, maka bantuan kuota data ini juga dalam konteks untuk menjaga kualitas SDM bangsa, sekaligus menjaga agar hak setiap peserta didik terpenuhi serta aksesibilitas peserta didik dan produktivitas pendidikan terus meningkat,” kata dia.
Sebelum program kuota data internet ini diluncurkan, BUMN melalui Holding Telekomunikasi juga sudah memberikan berbagai dukungan untuk kegiatan belajar mengajar dan bekerja secara online. Mulai dari penguatan konektivitas, layanan belajar jarak jauh bebas biaya, akses data bebas kuota hingga 30 giga byte, hingga kerjasama dengan 112 perguruan tinggi yang memiliki e-learning, aplikasi Sekolahku dan aplikasi belajar jarak jauh lain.
Mendikbud mengatakan program bantuan kuota data internat untuk mengatasi terbatasnya ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama empat bulan membutuhkan anggaran senilai Rp 7,2 triliun.
“Saya bersyukur atas kerja sama dan koordinasi yang baik lintas kementerian dan lembaga sehingga kebijakan bantuan kuota data internet dapat terealisasi. Seluruh penerima manfaat yakni peserta siswa, guru, mahasiswa, dan dosen akan mendapatkan kuota internet sesuai yang diperlukan selama empat bulan ke depan,” ujar Nadiem.
Semetara itu, Menkominfo menyatakan akan terus memantau agar operator seluler yang terlibat dalam program ini menjaga kualitas jaringan agar terjaga dengan baik.
“Kami meminta agar operator seluler turut mengambil bagian penting untuk memerhatikan betul kondisi jaringan di lokasinya masing-masing. Perhatian dari seluruh pemangku kepentingan ini sangat berpengaruh besar terhadap proses belajar-mengajar,” jelas Johnny.
Bantuan kuota data internet yang diberikan pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum berarti yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar berarti yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.(faz/tin)