Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
“Kami mengonfirmasi penangkapan satu KIA berbendera Malaysia di Selat Malaka,” kata Tb Haeru Rahayu Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jakarta, seperti dilansir Antara Kamis (24/9/2020).
Ia memaparkan kapal berbendera Malaysia SLFA 1745 ditangkap pada 22 September 2020 oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Novry Sangian pada koordinat 03°21,614′ LU – 100°22,651′ BT. Wilayah tersebut diketahui merupakan bagian landas kontinen Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, KIA ilegal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl, yang telah dilarang dioperasikan di WPP-NRI.
Selain itu, ujar dia, dalam penangkapan ini, terungkap bahwa kapal asing berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh empat orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Dirjen PSDKP mengungkapkan rasa prihatin bahwa kapal asing berbendera Malaysia tersebut memanfaatkan nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia.
“Kami menyadari bahwa nelayan berhak untuk bekerja termasuk di atas kapal asing sepanjang sesuai prosedur. Namun tentunya apabila sampai terlibat dalam pencurian ikan di wilayah Indonesia seperti ini tentu harus dicegah,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terdapat indikasi bahwa dua orang awak kapal WNI yang ikut ditangkap tersebut diduga naik ke kapal di tengah laut.
“Dua orang menggunakan paspor kunjungan ke Malaysia, sedangkan dua orang diduga naik secara ilegal di tengah laut,” jelas Ipung.
Terkait hal ini Ipung menyatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah memberikan arahan agar KKP melaksanakan inovasi untuk meningkatkan daya tampung usaha Perikanan Indonesia dalam mempekerjakan nelayan lokal.
Ipung juga menyebutkan bahwa salah satu inovasi yang dilakukan oleh KKP adalah untuk mempercepat proses persetujuan atau rekomendasi dan perizinan kapal perikanan baru asli Indonesia.
“Kami berharap dengan inovasi-inovasi dari KKP ini akan mengurangi modus mempekerjakan nelayan Indonesia untuk mencuri ikan di wilayah Indonesia,” ucap Ipung.
KIA ilegal yang ditangkap terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 14 KIA berbendera Filipina, 13 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan.(ant/lim)