Sabtu, 23 November 2024

Kekayaan Dua Kandidat Pilwali 2020, MA: Rp 29 M, Eri: Rp 3 M

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kolase foto Machfud Arifin dan Eri Cahyadi Calon Wali Kota Surabaya. Foto: Dok suarasurabaya.net

Soeprayitno Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya divisi Hukum dan Pengawasan, mengungkapkan, kedua pasangan calon telah melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHPN).

“LHKPN dua-duanya sudah (melaporkan (LHKPN). Yang kita terima sebatas tanda terima laporan atau telah melapor. Untuk ikhtisarnya atau secara rijitnya teman-teman bisa mengakses di laman LHKPN-nya KPK,” ujar Soeprayitno dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Berdasarkan penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id, dapat dilihat jumlah harta kekayaan dua kandidat, utamanya calon wali Kota Surabaya saat ini, Machfud Arifin dan Eri Cahyadi.

Dilihat melalui laman tersebut, ada perbedaan yang sangat menonjol antara harta kekayaan Machfud Arifin dan Eri Cahyadi. Machfud Arifin memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 29.784.287.052. Sedangkan Eri Cahyadi memiliki total harta kekayaan sebesar 3.055.021.744.

Jika dirinci, harta kekayaan Machfud Arifin tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 23.847.049.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 900.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 225.500.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 4.811.738.052.

Kekayaan yang bersangkutan dilaporkan kepada KPK pada 24 Agustus 2020. Pengumuman ini diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi tanggal 1 September 2020

Adapun rincian harta kekayaan Eri Cahyadi meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 4.885.480.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 366.500.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 274.867.200, kas dan setara kas senilai Rp 107.036.239, harta lainnya senilai Rp 148.000.000, serta hutang senilai Rp 2.726.861.695. Kekayaan yang bersangkutan dilaporkan kepada KPK pada 16 Maret 2020.

Pengumuman ini diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi tanggal 13 April 2020.

Pengumuman harta kekayaan keduanya telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK, dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sekadar diketahui, KPU Kota Surabaya menggelar rapat pleno tertutup penetapan dua pasangan calon peserta Pilkada serentak 2020 di Kantor KPU Kota Surabaya, Jalan Adityawarman, Surabaya, Rabu (23/9). Pada rapat tersebut dua pasang bakal calon resmi ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Surabaya.

Adalah pasangan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno yang diusung Nasdem, Golkar, PPP, PKB, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat, serta pasangan Eri Cahyadi-Armuji yang diusung PDI Perjuangan. (bid/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs