Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno sebagai dua pasangan calon peserta Pilkada Surabaya 2020.
Nur Syamsi Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan, penetapan dua pasangan calon ini dilakukan dalam rapat pleno penetapan, Rabu (23/9/2020) di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman.
“Melalui rapat pleno 23 September 2020, kami menetapkan bakal calon Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, kedua paslon dinyatakan sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020,” ujar Syamsi.
Syamsi mengatakan, penetapan ini berdasar pada hasil penelitian verifikasi administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat. Dokumen administrasi itu mencakup hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan kedua paslon sehat jasmani dan rohani dan memenuhi syarat mengikuti Pilkada Surabaya 2020.
“Setelah kedua paslon ditetapkan sebagai peserta pilkada surabaya. Maka besok dua paslon akan diundang untuk mengikuti pengundian nomor urut di ballroom Singgasana. Selanjutnya mereka diminta menyiapkan rekening untuk dana kampanye. Lalu sehari setelah pengundian bisa langsung melakukan kampanye sesuai ketentuan,” katanya. (bid/tin)