Sabtu, 23 November 2024

359 Pelanggar Prokes di Surabaya Ditindak, Total Denda Capai Rp15 Juta

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Warga yang tidak memakai masker disidang di tempat saat operasi yustisi di pos polisi Waru, Senin (14/9/2020). Foto: Istimewa

Dalam sepekan, sebanyak 359 pelanggar protokol kesehatan di Surabaya dilakukan penindakan oleh petugas. Hal itu disampaikan Candra Anggara Kasubsi C Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (23/9/2020).

Candra mengungkapkan, ratusan pelanggar itu terjaring dalam Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19 yang berlangsung sejak 16 September lalu. Pelanggar yang terjaring operasi langsung mengikuti sidang di tempat, yang dilakukan di Mapolrestabes Surabaya.

Adapun sanksi yang diberikan mulai dari membayar denda, hukuman sosial dan hukuman kurungan. Dari ketiga sanksi tersebut, sebagian besar para pelanggar memilih untuk membayar denda. Sehingga total  denda yang sampai saat ini terkumpul sudah mencapai sekitar Rp15 juta.

“Jadi pelanggar itu terjaring dari beberapa wilayah, itu kewenangan rekan-rekan dari Satpol PP dibantu TNI, Polri. Kemudian mereka (pelanggar, red) dikumpulkan di Mapolrestabes Surabaya untuk sidang di tempat. Nanti antri dipanggil namanya. Lalu dihadapkan ke Pak Hakim dan dieksekusi,” kata Candra.

“Ada beberapa hukuman yaitu denda, sanksi sosial dan kurungan. Dari ratusan pelanggar itu, ada 12 orang yang memilih sanksi sosial yaitu nyapu-nyapu jalan. Sedangkan sisanya banyak yang memilih bayar denda,” tambahnya.

Candra menambahkan, tren pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 kian meningkat. Ini terlihat dari jumlah pelanggar yang ditindak setiap harinya semakin meningkat. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah tidak menggunakan masker.

“Kalau dilihat tren tiap hari tingkat pelanggarannya semakin meningkat. Mungkin karena teman-teman di lapangan penindakannya semakin intensif ya. Dari data sidang pertama itu ada 63 orang. Kemudian meningkat berikutnya. Senin kemarin jumlahnya 140 pelanggar,” ujarnya.

Selain menyasar warga yang tidak memakai masker, kata dia, petugas juga menindak beberapa tempat usaha yang juga abai dengan protokol kesehatan. Seperti warung kopi, yang banyak ditemukan anak-anak muda berkumpul.

“Perdebatan dengan warga ada. Terutama saat sidang dengan Hakim. Ada pelanggar yang ngeyel, terus alasan lupa pakai masker. Paling banyak alasannya katanya habis makan dan rokok. Sudah tertera di perwali bahwa kegiatan di luar ruangan wajib bermasker. Silahkan kalau makan dilepas maskernya, nanti selesai dipakai lagi. Gak mungkin teman-teman dilapangan asal-asalan menindaknya, apalagi pas lagi makan,” jelasnya. (ang)

 

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs