Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mendapat protes keras dari Tim Pemenangan Eri Cahyadi dan Armuji terkait polemik bakal pasangan calon (bapaslon) tertentu yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19.
Dalam rapat persiapan penetapan paslon di KPU Surabaya, Selasa (22/9/2020) malam, Purwadi anggota Tim Pemenangan Eri-Armuji, mencatat ada dua kejanggalan serius dalam tahapan yang dijalankan KPU Surabaya terkait status Covid-19 salah satu paslon.
”Dua kejanggalan ini saling berkaitan, dan sangat membahayakan publik. Kami sudah menyatakan keberatan dan meminta penundaan penetapan serta pengundian nomor urut sampai ada kejelasan status Covid-19 calon tertentu,” tegas Purwadi dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (23/9/2020).
Pertama, kata Purwadi, KPU Surabaya patut diduga melanggar prosedur terkait pemeriksaan kesehatan yang mensyaratkan bapaslon harus negatif berdasarkan tes PCR SarsCov2.
”Misalnya, sesuai Surat Keputusan Ketua KPU 412/2020, mensyaratkan hasil swab PCR SarsCov2 harus negatif untuk bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan, termasuk terutama untuk pemeriksaan jantung dan saraf,” ujar Purwadi.
Fakta yang terjadi, bapaslon tertentu menjalani tes kesehatan pada 18 dan 19 September, di mana hasil swab PCR tanggal 17 September tidak dijelaskan eksplisit oleh KPU.
”KPU Surabaya bermain retorika. Ini membahayakan publik, membahayakan tenaga medis yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 18 dan 19 September, termasuk membahayakan rekan media yang meliput ketika itu,” ujarnya.
Kejanggalan kedua, sambung Purwadi, dalam rapat Selasa malam (22/9/2020) tersebut, KPU menjelaskan bahwa bapaslon tertentu dinyatakan sembuh oleh sebuah klinik kesehatan di Surabaya.
”Ini janggal, karena klinik tersebut bukan termasuk fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh KPU sebagai otoritas yang berhak menentukan status kesehatan bapaslon. Kalau ngawur begini, ya sejak kemarin bapaslon kami tes saja di klinik dekat rumah saya,” ujar Purwadi.
Dan ternyata, ketika ditelisik, klinik tersebut dikelola seorang dokter yang dekat dengan bapaslon tertentu, bahkan pernah mengikuti jumpa pers bapaslon tersebut.
”Kan begini logikanya. Tes swab semua calon dilakukan pada 7 September di RSUD dr Soetomo, lalu ada yang positif Covid-19 dan harus tes swab ulang pada 17 September tapi kemudian tidak diumumkan. Tapi kini tiba-tiba ada keterangan dari sebuah klinik, nah klinik itu ternyata dokternya menjadi pendamping paslon, kan seharusnya pihak yang obyektif dalam hal ini RSUD dr Soetomo,” ujarnya.
Purwadi menegaskan, KPU Surabaya seharusnya transparan dan tegas. Sebab, pandemi Covid-19 ini mempunyai implikasi penularan.
”Ini bukan penyakit jerawat yang tidak bisa menular. Maka KPU harus transparan. Toh Covid-19 ini bukan aib,” ujarnya.
”Polemik ini penting diurai karena KPU Pusat pada Selasa siang (22/9/2020) juga menyatakan masih ada 13 bapaslon yang masih positif, termasuk dari Surabaya,” pungkas Purwadi.
Nur Syamsi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memastikan dokumen administrasi sebagai syarat pencalonan kedua bakal pasangan calon (bapaslon) Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno maupun Eri Cahyadi dan Armuji sudah lengkap.
Kata Syamsi, dokumen administrasi yang sudah lengkap itu mencakup hasil tes kesehatan menyeluruh atau general check up.
KPU juga tidak menerangkan apakah hasil PCR Machfud Arifin pada tanggal 17 September hasilnya negatif, sebelum akhirnya dilanjutkan general check up pada 18 dan 19 September secara maraton. (bid/ang)