Jumat, 22 November 2024

Tiga Bakal Calon Peserta Pilkada di Jawa Timur Berstatus Positif Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto : Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, hari ini, Selasa (22/9/2020), merilis data bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dari total 13 bakal calon yang diketahui terinfeksi Virus Corona, tiga orang di antaranya peserta pemilihan untuk daerah Jawa Timur.

Masing-masing, seorang bakal calon Wakil Bupati Sidoarjo, satu orang bakal calon Bupati Malang, dan seorang bakal calon Wali Kota Surabaya.

Klik file pdf Bacalon Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Daftar Bakal Calon Peserta Pemilihan 2020 Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sekadar informasi, besok Rabu (23/9/2020), KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020.

Terkait banyaknya bakal calon kepala daerah yang terinfeksi Covid-19, KPU mengeluarkan regulasi tentang penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon yang positif Covid-19.

Dalam peraturan bernomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, kalau bakal calon atau bakal pasangan calon masih positif Covid-19 terhitung 14 hari pascapenetapan calon, maka yang bersangkutan bisa diganti dengan orang lain.

Nantinya, parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan usulan penggantian bakal calon yang positif Covid-19, dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan parpol atau gabungan parpol.

Caranya, dengan mencoret nama bakal calon yang akan diganti, kemudian menulis nama calon pengganti serta menandatangani Formulir Model B1-KWK Partai Politik.

Penggantian itu harus berdasarkan keputusan parpol atau gabungan parpol, melalui surat persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani pimpinan parpol tingkat pusat.(rid/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs