Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah dan DPR Bersepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar Akhir Tahun Ini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Pilkada Serentak 2020.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP, sepakat untuk tetap menggelar Pilkada serentak tahun ini, walau pun masih ada risiko wabah penyakit Covid-19.

Menurut para pengambil kebijakan tersebut, seluruh tahapan Pilkada yang sedang berlangsung masih sesuai rencana, dan situasi masih terkendali.

Mereka yakin, penyebaran Virus Corona dalam tahapan Pilkada bisa diminimalisir dengan penegakan dan sanksi hukum kepada pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu merupakan salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, yang juga dihadiri pimpinan KPU, Bawaslu dan DKPP, Senin (21/9/2020) malam, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan tanggal 9 Desember 2020, dengan penegakan dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” ujar Ahmad Doli Kurnia Tanjung Ketua Komisi II DPR RI membacakan kesimpulan rapat.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR RI meminta KPU RI segera merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam.

Revisi itu di antaranya untuk meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain yang mengumpulkan massa.

Kemudian, mendorong supaya kampanye dilakukan melalui media daring.

Lalu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, face shield dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Penekanan revisi juga terkait penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j, Pasal 187 ayat (2) dan (3), UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal 14 ayat (1), UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93, dan penerapan KUHP bagi yang melanggar khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1) dan Pasal 218,” papar Doli Kurnia.

Selain itu, revisi juga mencakup pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19, dan pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui e-rekap.

Terkait langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, Komisi II DPR RI meminta kelompok kerja bersama yang terdiri dari Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI, diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Antara lain, tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Melalui Komite Penangganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Komisi II DPR RI, Mendagri RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru. (rid/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs