Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan daftar 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019-2020. Berikut ini daftar koruptor yang menerima pengurangan hukuman, dilansir Antara:
1. Dirwan Mahmud Mantan Bupati Bengkulu Selatan dalam kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara di tingkat PK.
2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang dalam asus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
3. Samsu Umar Abdul Samiun Mantan Bupati Buton dalam kasus suap Akil Mochtar mantan Ketua MK dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton dari putusan 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
4. Pengusaha Billy Sindoro dalam kasus korupsi proyek Meikarta dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat PK.
5. Pengusaha Hadi Setiawan dalam kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
6. Tubagus Iman Ariyadi Mantan Wali Kota Cilegon dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun penjara di tingkat PK.
7. Pengacara OC Kaligis dalam kasus suap hakim PTUN Medan dari putusan 10 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat PK.
8. Irman Gusman Mantan Ketua DPD untuk kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
9. Helpandi Mantan Panitera Pengganti PN Negeri Medan dalam kasus menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan dari putusan 7 tahun menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK.
10. M Sanusi Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta dari putusan 10 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat PK.
11. Tarmizi Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus korupsi terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
12. Patrialis Akbar Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus suap terkait impor daging dari putusab 8 tahun menjadi 7 tahun di tingkat PK.
13. Tamin Sukardi Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari untuk kasus suap penanganan perkara di PN Medan dari putusan 6 tahun menjadi 5 tahun penjara di tingkat PK.
14. Sri Wahyumi Maria Manalip Mantan Bupati Kepulauan Talaud dalam kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat PK.
15. Suroso Atmomartoyo Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina dikabulkan PK dengan pidana uang pengganti dihapus, namun pidana penjara tetap selama 5 tahun.
16. Badaruddin Bachsin alias Billy Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu dalam kasus perantara suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada tahap PK menjadi 5 tahun, sebelumnya divonis 8 tahun penjara di tingkat kasasi.
17. Adriatma Dwi Putra Mantan Wali Kota Kendari. Pidana penjaranya dikurangkan sebelumnya divonis 5 tahun penjara, namun belum ada salinan lengkap.
18. Asrun Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, pidana penjaranya dikurangkan, namun belum ada salinan lengkap. Sebelumnya divonis 5,5 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam putusan PK.
19. Rohadi Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, ditingkat PK menjadi 5 tahun penjara, sebelumnya di tahap pertama 7 tahun penjara.
20. Musa Zainuddin Mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB dalam kasus suap infrastruktur. Dari putusan 9 tahun menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK. (ant/ang)