Muhammad Agil Akbar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan oleh kontestan Pilwali Surabaya 2020.
Meskipun, aturan soal pengawasan, penindakan pelanggaran, serta tata cara penyelesaian sengketa Pemilu di Peraturan Bawaslu 4/2020 sudah disesuaikan dengan keadaan di tengah Pandemi Covid-19.
“Secara umum memang ada dalam aturan soal tata cara maupun prosedur pelaksanaan Pemilu. Jadi masuk dalam ranah pengawasan Bawaslu. Tapi kami tidak bisa memberi sanksi,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (21/9/2020).
Kendalanya, kata Agil, aturan tentang sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan oleh pasangan calon maupun partai politik pengusung tidak termuat di dalam Undang-Undang 6/2020.
Meskpun UU 6/2020 mengatur tentang Penetapan Perpu 2/2020 tentang Pilkada 2020 di masa Pandemi Covid-19, peraturan itu hanya berisi tentang pengaturan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Kabarnya, UU Kesehatan memang mau didorong masuk. Cuman, UU 6/2020 itu, kan, sudah terbit. Ya, mungkin seharusnya memang di pusat yang memperbarui, sehingga UU itu bisa lebih aplikatif,” ujar Agil.
Agil mengakui, sebelum penetapan pasangan calon secara resmi oleh KPU pada 23 September nanti memang ada sejumlah kegiatan di lapangan yang dilakukan dua bakal pasangan calon yang akan maju di Pilwali Surabaya.
Salah satunya, kegiatan salah satu bakal pasangan calon di Kecamatan Pakal yang mana salah satu pesertanya pingsan diboyong petugas memakai APD lengkap. Video kegiatan itu beredar luas di masyarakat.
“Benar, itu di Pakal. Cuman, kami memang menginstruksikan ke teman-teman kecamatan (Panwascam) fokus di hal lain. Soal protokol kesehatan, setahu kami di situ juga ada kepolisian dan satuan tugas,” ujarnya.
Sebelum bakal pasangan calon ditetapkan pada 23 September besok, Bawaslu memfokuskan pengawasan pada sejumlah hal. Antar lain netralitas ASN, TNI, Polri, dan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan politik.
Agil mengatakan, pengawasan soal protokol kesehatan ini menjadi domain pengawasan oleh pemangku kebijakan baik polisi dan satgas Covid-19. Bawaslu dan masyarakat hanya bisa mengingatkan.
Bawaslu, kata dia, juga sudah melayangkan imbauan tertulis kepada KPU, partai politik pengusung, bapaslon, kepolisian, dan satuan tugas Covid-19 soal pelaksanaan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
“Itu adalah insturksi terakhir dari Bawaslu RI per tanggal 18 Septembr kemarin. Instruksi itu meminta Bawaslu di daerah melayangkan imbauan kepada piihak-pihak terkait secara tertulis,” ujarnya.
Kalau pengumuman penetepan pasangan calon akan digelar KPU kabupaten/kota sebagai pelaksana pada 23 September, pengundian nomor urut Paslon akan digelar pada 24 September mendatang.
“Besok kami akan rapat dengan stakeholder, kepolisian dan satuan tugas untuk pembahasan teknis proses penetapan tanggal 23 dan pengundian nomor urut pada 24 September supaya ada masukan ke KPU,” katanya.
Agil mengakui, KPU Kota Surabaya memang sudah menyampaikan kepada Bawaslu terkait teknis pelaksanaan pengumuman penetapan Paslon dan pengundian nomor urut itu, tapi Bawaslu tetap perlu memberikan masukan.
“Secara teknis KPU sudah menyampaikan ke kami, dan memang sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Cuman kan masukan itu perlu ada sebagai bentuk partisipasi aktif stakeholder yang ada di Surabaya,” ujarnya.(den/tin)