Jumat, 22 November 2024

RS Dr Soetomo: Hasil Pemeriksaan Kesehatan MA-Mujiaman Siap Diserahkan ke KPU Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Dokter Pesta Parulian Humas RSUD Dr Soetomo Surabaya mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan Machfud Arifin-Mujiaman bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya siap diserahkan ke KPU Surabaya.

“Hasilnya sudah di dalam amplop dan siap kami serahkan ke KPU. Saya tidak tahu, apakah sudah diserahkan hari ini atau besok. Hari ini saya off, karena tadi malam saya jaga di IGD,” ujarnya dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (19/9/2020).

Pesta mengaku tidak tahu apa hasil pemeriksaan kesehatan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman itu. Termasuk hasil tes usap lanjutan Machfud Arifin yang pada tes usap sebelumnya sempat dinyatakan positif Covid-19.

Dia kembali menegaskan, RS Dr Soetomo Surabaya hanya menjalankan apa yang diminta KPU Surabaya sebagai penyelenggaraan Pemilu. Termasuk melanjutkan tahap pemeriksaan MA-Mujiaman yang sempat tertunda.

Sebagaimana permintaan KPU, RSUD dr Soetomo kembali menggelar pemeriksaan kesehatan untuk Bapaslon yang salah satunya bdiketahui positif Covid-19. Termasuk untuk Bapaslon di Pilwali Surabaya.

Lanjutan pemeriksaan kesehatan itu dilaksanakan dua hari pada 18 September dan 19 September. Bapaslon MA-Mujiaman mengikuti tes pemeriksaan kesehatan menyeluruh (general check-up) pada Jumat (18/9/2020) kemarin.

Sebagaimana diketahui, MA-Mujiaman adalah Bapaslon yang diusung gabungan parpol PKB dan tujuh parpol koalisi lainnya. Mereka mendaftarkan diri ke KPU Surabaya pada 6 September lalu dan sudah menyerahkan hasil tes usap Covid-19 negatif ke KPU Surabaya.

Namun, berdasarkan keterangan Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya, ada tes usap lanjutan yang digelar secara internal oleh pihak RS Dr Soetomo pada 7 September yang menyatakan pemeriksa kesehatan Bapaslon MA-Mujiaman harus ditunda karena hasil usap MA diketahui positif Covid-19.

“Nah sampai pendaftaran itu kedua Bapaslon (Eri-Armuji dan MA-Mujiaman) menyerahkan hasil swab negatif. Kemudian dilakukan tes swab oleh pihak RS dr Soetomo sebelum pemeriksaan kesehatan,” ujar Syamsi.

Syamsi mengaku bahwa mekanisme penentuan positif atau negatif Covid-19 bukan merupakan ranah KPU. Itu adalah otoritas dari RS Dr Soetomo. “Kami tidak punya otoritas itu. Kami tidak punya ilmunya,” kata Syamsi.

Sesuai dengan Peraturan KPU, bakal pasangan calon yang positif Covid-19 tidak menggugurkan pencalonan mereka. Namun, mereka tidak bisa mengikuti tahap pemeriksaan kesehatan sampai dinyatakan sembuh setelah isolasi mandiri.

Namun, Nur Syamsi sempat mengutip pedoman penangan pencegahan Covid-19 di Peraturan Menteri Kesehatan yang agaknya menjadi acuan KPU. Bahwa orang yang dinyatakan positif akan isolasi mandiri selama 10 hari.

“Kalau masih belum sembuh, atau masih positif, maka ditambah tiga hari lagi,” ujar Syamsi.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs