Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan, ribuan warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring operasi yang digelar mulai Senin (14/9/2020) hingga Kamis (17/9/2020) dini hari tadi.
“Total ada 7.003 pelanggar yang mendapat teguran. Rinciannya 4.775 mendapat teguran lisan, dan 2.228 mendapat teguran tertulis. Kemudian ada 2.941 pelanggar mendapat sanksi kerja di fasilitas umum seperti menyapu atau membersihkan sampah,” kata Trunoyudo melalui pesan singkatnya, Rabu (17/9/2020).
Selanjutnya, kata Trunoyudo, terdapat 919 pelanggar yang diwajibkan membayar denda. Total nilai denda yang dikumpulkan mencapai Rp63.800.000. Trunoyudo melanjutkan, ada pula 475 pelanggar yang harus disita kartu tanda penduduknya (KTP). Penyitaan terbanyak ada di Surabaya dengan 313 KTP. Disusul Sumenep 52 KTP, Tulungagung 43 KTP, Tuban 38 KTP, Bondowoso 23 KTP, dan Magetan 4 KTP.
“Semua itu didapat dari tempat-tempat yang ada potensi klaster seperti di pasar, tempat keramaian mal, sarana umum dan beberapa titik yang sudah ditentukan secara stasioner dan mobile,” ujarnya.
Trunoyudo mengungkapkan, pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak ditemui adalah tidak mengenakan masker. “Yang paling banyak pelanggar protokol kesehatan pada umumnya tapi diklasifikasikan lagi dalam kesadaran bermasker,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menegaskan akan terus berusaha menekan penyebaran dan mortalitas Covid-19 dengan pengetatan protokol kesehatan. Salah satunya melalui penegakan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban umum, dan Keamanan Masyarakat. Kemudian didukung Pergub 53 tahun 2020, dan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut diatur penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan mulai yang sifatnya perorangan hingga berbadan usaha. Untuk sanksi administratif perorangan yang diberikan mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
“Sanksi mulai diterapkan Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama,” ujar Khofifah.(bid/lim)