Sabtu, 23 November 2024

Praktik Prostitusi di Tempat Karaoke Kota Madiun Dibongkar Polda Jatim

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Seorang berinisial YAP (46) yang diduga berperan sebagai mucikari ditangkap Rabu (9/9/2020) lalu. Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur membongkar praktik prostitusi terselubung di sebuah tempat karaoke yang ada di Kota Madiun. Seorang berinisial YAP (46) yang diduga berperan sebagai mucikari ditangkap Rabu (9/9/2020) lalu dan ditetapkan tersangka.

“Terungkapnya bisnis karaoke plus-plus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (1/9/2020) tentang adanya prostitusi di sebuah tempat karaoke,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin (14/9/2020).

Pengungkapan bisnis prostitusi itu setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan seorang pengunjung karaoke kepergok tengah berhubungan seks dengan pemandu lagu di kamar mandi room karaoke.

“Kemudian tersangka YAP ini diamankan dan dibawa ke Polda Jawa Timur. Dengan beberapa alat bukti,” ujarnya.

Tersangka YAP mengaku sudah enam tahun bekerja di tempat karaoke tersebut. Sedangkan praktik prostitusi di karaoke baru dijalankannya selama dua bulan terakhir.

“Layanan itu berdasarkan permintaan pelanggan dan bisa dilakukan di tempat karaoke maupun di luar. Ada yang minta, (tarifnya) Rp1 sampai Rp1,5 juta,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah uang tips Rp400 ribu, uang tips pemandu lagu plus seks Rp1,5 juta, dua alat kontrasepsi, satu pakaian dalam pria dan satu pakaian dalam perempuan.

Sementara atas perbuatannya, YAP terjerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan pidana ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan. (bid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs