Sabtu, 23 November 2024

KPU Solo Nyatakan Administrasi Persyaratan Calon Gibran Lengkap

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Nurul Sutarti Ketua KPU Surakarta saat menyerahkan hasil penelitian administrasi persyaratan calon kepada perwakilan pengurus PDIP Surakarta Budi Prasetyo didampingi bapaslon Gibran dan Teguh, di Kantor KPU Surakarta Senin (14/9/2020). Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta (Solo) menyatakan administrasi persyaratan calon Gibran Rakabuming Raka untuk Pilkada Solo sudah lengkap. Sedangkan pasangannya Teguh Prakosa, bersama dengan bakal pasangan calon Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), perlu perbaikan.

“Untuk Balon Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka hasil cek administrasi pendaftaran sudah lengkap, sedangkan, Balon Wakil Wali Kota Teguh Prakosa, kurang surat keterangan dalam kondisi pailit dari Pengadilan Tata Niaga,” kata Nurul Sutarti Ketua KPU Surakarta, di sela Rapat Pleno dan Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 di Surakarta, Senin (14/9/2020).

Namun, kata Nurul Sutarti, Balon Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sudah melakukan perbaikan dengan menyerahkan surat keterangan tersebut ke KPU Surakartra, pada Senin ini.

Balon Wakil Wali Kota Teguh Prakosa ini, juga masih menunggu surat penyataan pengunduran diri anggota DPRD dari Gubernur Jateng masih dalam proses. Proses penyataan surat pengundurkan diri kepada Gubernur Jateng, ditembuskan ke KPU dan partai politik.

Bapaslon dari perseorangan, yakni Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi, karena masih kurang tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, bapaslon ini juga sudah menyampaikan dalam perbaikan mulai Senin ini.

Selain itu, Bajo juga masih perlu perbaikan soal laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak lima tahun terakhir, dan tidak sedang menunggak pajak dari KPP.

“Namun, kami sudah menerima surat perbaikan kedua bapaslon ini, karena kekurangan tidak banyak. Bahkan, kedua bapaslon sudah menyerahkan pada, Senin ini,” kata Nurul.

Menurut Nurul kedua bapaslon sudah menyampaikan perbaikannya ke KPU. Masa perbaikan syarat administrasi calon, hingga batas waktu Rabu (16/9/2020), sekitar pukul 23.00 WIB.

Nurul mengatakan tahapan selanjutnya menetapkan pasangan calon yang bakal digelar pada tanggal 23 Sepetember mendatang. Kedua Paslon kemudian tahapan berikutnya pengundian nomor urut pada tanggal 24 September.

“Kami tahapan berikutnya penyampaian dana kampanye termasuk di dalamnya rekening khusus dana kampanye kedua paslon, pada tanggal 25 September mendatang,” katanya seperti yang dilansir Antara.

Kedua Paslon mulai kampanye dengan semua metode, kecuali iklan kampanye dan rapat umum, mulai tanggal 26 September 2020.

Balon Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan soal kekurangan administrasi persyaratan calon tinggal dilengkapi semua sudah beres.

“Semuanya sudah dilengkapi, dan beres. Semuanya sudah siap tinggal gas saja untuk kampanye,” kata Gibran.

Menurut Gibran yang jelas kampanye virtualnya tujuannya agar tidak ada pengumpulan massa dan bergerombol. Semua warga disambangi yang terpenting jangan sampai pengumpulan massa.

Balon Wali Kota Surakarta Bagyo Wahyono mengatakan dirinya bersama pasangannya pak F.X. Supardjo sudah melengkapi persyaratan calon yang kurang.

“Kami bersama tim sudah memperbaiki kekurangan persyaratan administrasi, dan sudah diserahkan ke KPU,” kata Bagyo.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs