Jumat, 22 November 2024

Sidoarjo Terapkan Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Warga yang tidak memakai masker disidang di tempat saat operasi yustisi di pos polisi Waru, Senin (14/9/2020). Foto: Istimewa

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Warga yang tidak memakai masker disidang di tempat saat operasi yustisi di pos polisi Waru, Senin (14/9/2020).

Selain Polresta Sidoarjo, Satpol PP, Kejaksaan Negari, operasi yustisi ini juga melibatkan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hakim Achmad Peten Sili dari Pengadilan Negeri Sidoarjo di dalam sidang memberikan pilihan sanksi kepada mereka para pelanggar. Sanksi denda Rp 150 ribu atau subsider 3 hari kurungan penjara.

Dalam keterangan yang dilansir kominfo Sidoarjo, Achmad Zaini pelaksana harian (Plh) Bupati Sidoarjo mengatakan, operasi masker yang dilakukan kali ini menindaklanjuti Perda Provinsi Jawa Timur Nomer 2 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Perda tersebut terdapat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Karena masih hari pertama, Pemkab Sidoarjo memberikan diskresi pembayaran denda sanksi sebesar Rp 150 ribu subsider 3 hari kurungan penjara,” kata Zaini.

Dirinya berharap sanksi seperti ini akan memberikan efek jera kepada masyarat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dikatakannya operasi penindakan seperti ini akan dilakukan setiap saat. “Operasi semacam ini dilakukan sampai kondisi Kabupaten Sidoarjo berada di zona hijau Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo mengatakan operasi yustisi penertiban penggunaan masker akan dilakukan di tempat-tempat lain. Di beberapa titik akan dilakukan sidang di tempat bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker.

Kata Sumardji, pendisiplinan protokol kesehatan melalui sanksi sosial tidak berjalan efektif selama ini. Oleh karenanya sanksi administratif berupa denda maupun kurungan penjara diharapkan menjadi senjata terakhir untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Dengan cara seperti ini insyaallah semua mau mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” katanya. (bid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs