Jumat, 22 November 2024

Pemkot Masih Bahas Nominal Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Febriadhitya Prajatara Kabag Humas Pemkot Surabaya. Foto: Abidin Suarasurabaya.net

Pemkot Surabaya masih mempertimbangkan besaran nominal denda pada sanksi pelanggar protokol kesehatan (pelanggar masker).

Satgas Covid-19 Surabaya masih minta pendapat dari ahli hukum dan ahli ekonomi untuk memasukkan poin besaran denda dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Sampai saat ini Pemkot masih menyusun terkait perubahan Perwali yang ada penambahan sanksi denda uang,” ujar Febriadhitya Prajatara Kabag Humas Pemkot Surabaya di Balai Kota, Senin (14/9/2020).

Sekadar diketahui, di dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disebutkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Denda administratif perorangan Rp250 dan untuk pengelola bidang usaha Rp500.

Namun kata Febri, Pemkot Surabaya masih membahas besaran denda itu sesuai kearifan lokal daerah Surabaya.

“Memang di dalam Pergub sudah ada denda, tapi kan di Surabaya harus disesuaikan dengan kondisi kearifan lokal,” katanya.

Febri memastikan dalam waktu dekat revisi Perwali yang mencantumkan nominal denda akan diterbitkan. Berbagai kajian tengah digodok bersama ahli hukum dan ahli ekonomi.

“Untuk menentukan nominal (denda) kami melibatkan ahli ekonomi dan ahli hukum. Insyaallah secepatnya,” katanya.

Terlepas dari itu, kata Febri, yang terpenting dari operasi tertib protokol kesehatan adalah mengetuk kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, agar pandemi Covid-19 bisa terhenti di Surabaya.

“Yang terpenting dari penerapan Perwali ini adalah mengetuk kesadaran. Terkait sanksi-sanksi itu hanya peringatan saja. Ada kok di luar negeri yang tanpa denda itu bisa menghentikan Covid-19,” katanya. (bid/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs