Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota, Minggu (13/9/2020) pukul 23.59 WIB, resmi menutup perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pencalonan (Silon), pada masa perpanjangan pendaftaran (mulai Senin 7 September 2020), ada tambahan tiga bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Dengan begitu, total KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah menerima 738 pasangan bakal calon kepala daerah.
Rinciannya, jumlah bakal calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 25 pasang.
Kemudian, jumlah bakal calon bupati dan wakil bupati sebanyak 612 pasang, dan bakal calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 101 pasang.
Dari jumlah tersebut, bakal calon laki-laki tercatat ada 1.321 orang. Sedangkan bakal calon perempuan cuma sebanyak 155 orang.
Bakal pasangan calon bupati dan bakal pasangan calon wali kota yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647 pasang.
Lalu, jumlah bakal pasangan calon bupati dan bakal pasangan calon wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66 pasang.
“Selanjutnya, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya,” ujar Ilham Saputra Wakil Ketua KPU Pusat, di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Komisioner KPU itu juga mengingatkan partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih untuk selalu mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.(rid/lim)