Aparat gabungan Satpol PP, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penegakan protokol kesehatan di tujuh titik lokasi di Surabaya, Senin (14/9/2020). Para pelanggar belum disanksi denda di hari pertama penegakkan perda ini, mereka hanya disita KTP dan diberi sanksi push up.
Eddy Crhistijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, sesuai koordinasi dengan aparat kepolisian, sanksi denda belum diterapkan karena hari pertama ini masih sebagai terapi kejut (shock therapy).
“Sesuai koordinasi dengan Kepolisian kemarin, sementara belum diterapkan denda di hari pertama, karena masih memberi shock therapy dulu,” ujar Eddy kepada suarasurabaya.net.
Operasi serentak yang dimulai pukul 07.00 WIB ini cukup mengagetkan pengendara. Sehingga tidak sedikit pula para pelanggar yang harus disita KTP dan disanksi push up dan kerja sosial.
“Laporan dari temen-temen, banyak yang disita KTP dan ditindak di tempat,” ujarnya.
Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di Surabaya masih terus dilakukan di hari berikutnya. Di hari pertama, operasi gabungan digelar di tujuh titik yakni Jalan Ahmad Yani kawasan Cito, KBS, Jalan Merr Gunung Anyar, Jalan Pahlawan, Jalan Tambak Oso Wilangun, Pasar Bawang Pabean, dan Pasar Pegirikan Semampir.
Operasi ini menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) Provinsi Jatim.
Aparat mengimbau kepada masyarakat Surabaya agar patuh pakai masker tidak hanya saat di depan aparat. Tapi bisa menjadi penegak protokol kesehatan untuk diri dan keluarga, karena hanya itu sementara ini yang bisa menghentikan pandemi Covid-19.
“Mohon kepada masyarakat jangan menerapkan protokol kesehatan ketika ada aparat penegak, mari kita menjadi penegak protokol bagi kita sendiri dan keluarga. Karena hanya itu yang bisa membantu proses penghentian pandemi Covid-19 di Surabaya,” katanya. (bid/lim)