Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur akan mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Jawa Timur sesuai Pergub 53/2020 mulai besok, Senin (14/9/2020).
Peraturan Gubernur Jatim 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu mengacu pada Revisi Perda Trantibum Jatim 2/2020 yang sudah disahkan.
Budi Santosa Kepala Satpol PP Jatim memastikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi selama tujuh hari pasca Pergub Jatim itu diundangkan. Senin besok, sanksi itu sudah efektif diterapkan untuk pelanggar.
“Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan sanksi terhitung tujuh hari setelah sosialisasi sejak diundangkan,” katanya, Minggu (13/9/2020).
Selama sosialiasi, kata Budi, Pemprov Jatim terus berkoordinasi dengan bupati/wali kota di masing-masing daerah di Jawa Timur. Sebab, penerapan sanksi ini menurutnya tidak bisa dipukul rata.
“Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp500 ribu. Kalau diterapkan di Pacitan, masyarakat di sana tentu keberatan. Jadi besaran denda masih kami koordinasikan dengan kabupaten/kota,” jelasnya.
Budi menjabarkan, nominal sanksi denda sesuai Pergub Jatim telah diklasifikasikan untuk perorangan dan kategori skala badan usaha mulai dari Rp250 ribu sampai Rp25 juta dengan tahapan mulai teguran lisan.
Sebagaimana sempat disebutkan Khofifah Indar Parawansa, sanksi administratif untuk perorangan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker mencapai Rp250 ribu per orang.
“Sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu,” ujarnya.
Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum, sanksi administratif berjenjang dari teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, sampai pencabutan izin usaha.
Denda administratif bagi pelaku usaha terkategori sesuai skala usaha. Untuk usaha mikro ada denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta.
Bagi pelaku usaha yang kembali melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
“Pembayaran denda lewat Bank Jatim karena uang denda akan masuk kas daerah. Sudah kami sosialisasikan lewat media sosial, media mainstream, juga brosur melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat,” kata Budi.(den/lim)