Sabtu, 23 November 2024

Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada pada Bupati Mojokerto Dihentikan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Pasangan bakal calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto Pungkasiadi-Titik Masudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto, Minggu pagi (6/9/2020). Foto: Fuad Maja FM

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akhirnya menghentikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada terkait mutasi yang ditudingkan terhadap Pungkasiadi Bupati Mojokerto pada 31 Agustus lalu.

Pasalnya, pada 9 September lalu, Bawaslu dan Gakkumdu mendapatkan laporan dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan oleh Pungkasiadi Bupati Mojokerto yang kini mencalonkan diri di Pilkada Mojokerto sebagai petahana.

Pung, sapaan akrab Bupati Mojokerto, pada 31 Agustus lalu telah melakukan mutasi terhadap empat pejabat yang secara bersamaan dengan pelantikan 38 pejabat di Pendapo Graha Majatama.

Ahmad Basori Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengatakan, kegiatan pembahasan kedua oleh Gakkumdu terkait laporan dugaan pelanggaran mutasi yang ditudingkan terhadap Pungkasiadi Bupati pada 31 Agustus lalu telah hentikan dikarenakan tidak ditemukannya unsur pelanggaran seperti yang dituduhkan.

“Untuk pembahasan kedua termasuk yang terpernting bahwa pergantian promosi jabatan yang dilakukan Bupati itu sudah ada izin dari Kemendagri, itu yang ditekankan pada kami,”terangnya menurut laporan Fuad Maja FM kepada suarasurabaya.net, Jumat (11/9/2020)

Dia menjelaskan, laporan ini muncul berawal dari mutasi yang dilakukan oleh Bupati Mojokerto pada 31 Agustus lalu yang dianggap menyalahi aturan. Sesuai ketentuan jika enam bulan sebelum penetapan paslon, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat tanpa izin dari Kemandagri. Inilah yang menjadi dasar oleh pihak pelapor, yang menganggap mutasi terhadap 4 pejabat di Pemkab sebagai promosi jabatan dan menyalahi aturan.

“Artinya laporan yang dimasukkan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 tentang larangan bagi kepala daerah atau pertahanan melakukan pergantian/mutasi tanpa izin dari Mendagri,”tegasnya.

Aris Fahrudin Asy’at Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengungkapkan, sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017, menyatakan yang intinya pemberitahuan tentang status lapoan atau temuan yang dihentikan akan di publikasikan.

“Dalam konteks ini kami akan kami publikasikan di website (Bawaslu Kabupaten Mojokerto), papan pengumuman kantor Bawaslu dan ketiga pihak pelapor juga kami kirim hasil status laporan dari yang bersangkutan,” terangnya.

Namun, soal dirugikan atau tidaknya salah satu paslon terkait pelaporan itu hanya mengacu dasar seputar yang dia ketahui saja. Maka, hal terebut merupakan kewenangan dari pihak Bawaslu.

“Seperti melakukan investigasi, mengklarifikasi, mencari data, itu adalah ranah Bawaslu. Dalam konteks ini, kita juga didampingi oleh penyidik dari Kepolisian yang berkaitan dengan proses pemeriksaan, investigasi dan lainnya,” tandasnya.

Seperti yang diketahui empat pejabat mendapat kesempatan dipromosikan di antaranya Dwi Yatno. Dari sebelumnya staf dinas sosial (Dinsos) dipromosikan mengisi salah satu kursi kepala bidang (kabid) di dinas tenaga kerja (Disnaker). Sedangkan tiga lainnya promosi ke eselon IV. Meliputi, Winarto, Ismijati Badrijah, dan Kurnianingsih. Winarto yang sebelumnya sebagai pelaksanaan pada DPRKP2 dilantik menjadi Kasi Pelayanan Kecamatan Sooko.

Ismijati Badrijah yang sebelumnya menjabat pelaksana di dinas kesehatan (Dinkes), kini dimutasi menjadi Kasi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes Kabupaten Mojokerto. Sedangkan, Kurnianingsih yang sebelumnya berdinas di Kecamatan Gondang, sekarang menduduki posisi baru sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Gondang.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs