Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan sejumlah aturan main Pilkada supaya aman dari ancaman Covid-19.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kemarin, Kamis (10/9/2020), di Kantor Presiden, Jakarta, Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Covid-19 meminta pemerintah daerah memperketat aktivitas politik yang melibatkan massa.
“Dalam melaksanakan Pilkada, kita perlu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19, dan penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam pilkada serentak tahun ini,” ujarnya.
Selama proses Pilkada, para bakal calon kepala daerah harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Beberapa prosedur yang harus dikakukan para kontestan antara lain melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi.
Kemudian, metode kampanye tatap muka yang boleh dilakukan adalah pertemuan terbatas maksimal 50 orang dengan jarak satu meter tiap orangnya.
“Untuk alat peraga kampanye, disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, face shield atau hand sanitizer,” imbuhnya.
Dokter Wiku juga menyarankan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon kepala daerah dilaksanakan di studio lembaga penyiaran, dan disiarkan secara daring.
Kontestan yang mau melakukan jenis kampanye di luar aturan itu, wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah, dinas kesehatan atau puskesmas setempat.
Satgas Covid-19 berharap, seluruh aparat penyelenggara Pilkada, KPU Bawaslu pusat dan daerah, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja bisa menjaga kedisiplinan masyarakat mencegah penyebaran Covid-19.
Di tingkat pusat, lanjut Wiku, beberapa kementerian/lembaga seperti Kemendagri, TNI-Polri sudah berkoordinasi untuk penegakan protokol.
Lalu, KPU mempersiapkan dan memimpin implementasi tahapan kegiatan Pilkada dengan memperhatikan penegakan protokol kesehatan.
Sedangkan Bawaslu menyusun standar tata laksana pengawasan Pilkada dengan memasukkan peraturan protokol kesehatan.
“Karena Pilkada kali ini pasti memiliki risiko, pemerintah sudah melihat beberapa pelanggaran yang terjadi selama ini, dan kami mohon ke depan betul-betul anggota masyarakat dan kontestan tertib melaksanakan protokol kesehatan,” tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, dalam peta zona risiko, ada 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak.
Dari jumlah itu, tercatat ada 45 kabupaten/kota atau 14,56 persen masuk dalam zona merah (risiko penularan tinggi) yang tersebar di 14 provinsi.
Rincian daerah zona merah, yaitu Sumatera Utara (5), Sumatera Barat (4), Riau (4), Kepulauan Riau (2), Banten (1), Jawa Barat (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (3), Bali (6), Sulawesi Selatan (1), Sulawesi Utara (1), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (4) dan Kalimantan Timur (5).
Selain itu, ada 152 kabupaten/kota atau 49,19 persen masuk zona oranye (risiko penularan sedang), dan ada 72 kabupaten/kota atau 23,30 persen daerah zona kuning (rendah).
Sementara, zona hijau yang idak ada kasus baru sebanyak 26 kabupaten/kota atau 8,41 persen, dan daerah tidak terdampak cuma di 14 kabupten/kota atau 4,53 persen.(rid/lim)