Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) mengungkap penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah ruko kawasan Gunung Anyar, Surabaya, Rabu (9/9/2020). Tiga orang ditangkap dalam penggerebekan itu, yakni RN warga Sampang, SW warga Jember, dan SN warga Semarang.
“Kami juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram,” ujar Brigjen Pol Bambang Priambadha Kepala BNNP Jatim.
Bambang mengatakan, informasi adanya gudang sabu-sabu di Gunung Anyar bermula dari laporan masyarakat. Laporan menyebutkan adanya peredaran barang haram di kawasan Surabaya dan Madura. Petugas pun melacak hingga ke Jember.
Dari penyelidikan muncul dua nama yang diduga sebagai kurir, yakni RN dan SW. Petugas Berantas BNNP Jatim lalu mengintainya. “Setelah itu kami menemukan gudang penyimpanan sabu-sabu di Surabaya. Di sini ditemukan delapan kilogram sabu-sabu,” kata dia.
Narkotika jenis sabu itu menumpuk di sebuah ruko dalam keadaan dibungkus tujuh karton magnesium. Setelah melalukan penyidikan di lokasi, BNNP Jatim mendapatkan fakta kalau sabu-sabu ini dikirim langsung dari Malaysia.
“Sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke gudang (ruko). Dari gudang sabu-sabu dikirim ke pemesan yang ada di Surabaya dan Madura,” katanya.
Para pelaku, lanjut Bambang, diimingi-imingi upah sebesar Rp30 juta untuk mengirim sabu-sabu tersebut. Tersangka, SW misalnya yang membenarkan kalau dirinya diberi jatah Rp30 juta untuk mengambil barang di gudang ini. Namun dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya.
“Disuruh ambil. Saya tidak tahu barang apa. Saya benci sabu-sabu. Imbalannya Rp30 juta. Masalah sabu saya kurang paham. Baru tadi. Baru ambil satu kali,” ungkapnya.(bid/lim)