Sabtu, 23 November 2024

PDIP Surabaya Desak KPU Terbuka Soal Penundaan Tes Kesehatan MA-Mujiaman

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Anas Karno. Foto: Istimewa

Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya lebih transparan terkait penundaan tes kesehatan Calon Wali Kota Machfud Arifin dan Calon Wakil Wali Kota Mujiaman.

”Kami hanya baca di media bahwa KPU meminta Pak Machfud dan Pak Mujiaman untuk mengikuti tes kesehatan pada gelombang kedua pekan depan tanpa menyebut alasannya. Ini maksudnya apa? Semua sudah ditetapkan di peraturan kalau tes kesehatan tanggal sekian, kok tiba-tiba ada gelombang kedua,” ujar Kepala Bappilu DPC PDIP Surabaya Anas Karno, Rabu (9/9/2020).

”Kalau ada gelombang kedua, seolah-olah ada diskriminasi. Mas Eri Cahyadi dan Cak Armuji beberapa hari ini harus mengikuti tes kesehatan seharian, tapi Pak Machfud dan Pak Mujiaman tidak ikut, kan itu diskriminatif,” imbuh Anas.

Anas mengatakan, KPU Surabaya semestinya lebih terbuka demi keselamatan bersama.

”Mohon maaf, jika memang ada calon yang terpapar Covid-19, bisa diumumkan saja tanpa menyebut nama. Bilang saja, salah satu calon kepala daerah di Surabaya positif Covid-19, toh Covid-19 juga bukan aib,” ujarnya.

Menurut dia, transparansi itu diperlukan mengingat kegiatan calon kepala daerah selalu dikelilingi banyak orang. Dalam proses sosialisasi dan kampanye, ada interaksi dan kontak fisik antara kandidat dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terpapar Covid-19 dari calon kepala daerah.

”Dari sisi penanganan, ini penting disampaikan. Kunci penanganan Covid-19 adalah tes, isolasi, dan treatment. Ketika sudah dites dan positif Covid-19, maka diisolasi di mana dan bagaimana treatment-nya harus ditentukan. Itu juga butuh koordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten/kota,” ujarnya.

Sementara itu, Soeprayitno Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya menegaskan, salah satu Bakal Calon Wali Kota Surabaya positif Covid-19. Hal itu sesuai surat pemberitahuan dari RSUD dr Soetomo yang diterima KPU Surabaya, Rabu (9/9/2020) hari ini.

“Awalnya begini, setelah tes swab pada 7 September, berikutnya 8-9 September masa pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan absensi di RS Graha Amerta, Bapaslon Machfud Arifin-Mujiaman belum hadir. Dan hari ini kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari RSUD dr Soetomo. Surat itu berisi, bahwa salah seorang dari satu bapaslon dinyatakan positif,” ujar Nano panggilan akrab Soeprayitno dihubungi suarasurabaya.net.

Lalu apa yang dilakukan KPU berikutnya? Nano bilang, KPU Surabaya langsung meneruskan keterangan hasil swab itu kepada bapaslon yang positif. KPU Surabaya juga mengimbau agar bapaslon itu mengisolasi mandiri hingga 17 September. KPU Surabaya juga menerbitkan SK untuk menjadwal ulang agenda pemeriksaan kesehatan salah satu Bapaslon yang sempat tertunda. (bid/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs