Jumat, 22 November 2024

Satu Bakal Calon Wali Kota Surabaya Positif Covid-19

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Kantor KPU Kota Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Soeprayitno Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya menegaskan, salah satu Bakal Calon Wali Kota Surabaya positif Covid-19. Hal itu sesuai surat pemberitahuan dari RSUD dr Soetomo yang diterima KPU Surabaya, Rabu (9/9/2020) hari ini.

“Awalnya begini, setelah tes swab pada 7 September, berikutnya 8-9 September masa pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan absensi di RS Graha Amerta, Bapaslon Machfud Arifin-Mujiaman belum hadir. Dan hari ini kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari RSUD dr Soetomo. Surat itu berisi, bahwa salah seorang dari satu bapaslon dinyatakan positif,” ujar Nano panggilan akrab Soeprayitno dihubungi suarasurabaya.net.

Lalu apa yang dilakukan KPU berikutnya? Nano bilang, KPU Surabaya langsung meneruskan keterangan hasil swab itu kepada bapaslon yang positif. KPU Surabaya juga mengimbau agar bapaslon itu mengisolasi mandiri.

“Artinya tidak hanya bagi Bakal Calon Wali kotanya dalam rangka penyembuhan, tapi juga bakal calon wakil walikotanya agar tidak tertular,” katanya.

Nano menegaskan, KPU Surabaya tidak menutup nutupi informasi. Hanya saja memang belum menerima keterangan resmi dari RSUD dr Soetomo mulai kemarin. Baru hari ini mendapatkan surat yang jelas dari RSUD dr Soetomo.

“KPU tidak menutupi, karena masih menunggu surat resmi dari RS,” katanya.

Bakal Calon Wali Kota yang positif ini, kata Nano, diwajibkan isolasi mandiri sampai 17 September. Tapi kalau memang dibutuhkan waktu lagi akan ditambah tiga hari lagi. Sehingga, jadwal pemeriksaan kesehatan atau general check up bisa dilakukan di tanggal berikutnya.

“Atas saran dari RSUD dr Soetomo dan IDI Jatim, isolasi harus dilakukan hingga 17 September. Kalau hasil pemantauan kesehatan baik, maka bisa dilanjutkan 18 September pemeriksaan kesehatan. Kalau belum baik maka ditambah 3 hari lagi. Sehingga pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan 21-22 September,” katanya.

Saat terjadi pergeseran tahapan ini, maka KPU Surabaya menerbitkan SK tentang penetapan pemeriksaan kesehatan. Artinya lepas dari tahapan PKPU 5 tahun 2020. Sekiranya pemeriksaan kesehatan kelar, maka kembali lagi merujuk tahapan PKPU 5 tahun 2020.

“Itu tidak masalah membuat tahapan baru dengan payung SK KPU Surabaya. Karena dengan kondisi ini sudah melewati jadwalnya. Nanti balik lagi ke PKPU 5 kalau sudah beres pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Nano memastikan, saat pasangan calon mendaftar kemarin mereka dikuatkan bukti tertulis hasil PCR negatif. “Saya tidak menyebut nama lho ya.. Salah satu dari satu bapaslon. Barulah setelah tes swab lagi, hasilnya positif,” katanya. (bid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs