Sabtu, 23 November 2024

Presiden: Pelanggaran Protokol Kesehatan oleh Bapaslon Pilkada Tidak Boleh Dibiarkan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden dalam rapat kabinet tentang lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak, Selasa (8/9/2020) siang. Foto: Biro Pers Setpres

Kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 adalah hal utama. Karena itu Joko Widodo Presiden mengimbau penerapan protokol kesehatan ketat dalam setiap tahap Pilkada Serentak 2020.

Presiden menyampaikan imbauan itu dalam rapat kabinet tentang lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak, Selasa (8/9/2020) siang, melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta.

“Kita bisa keluar dari berbagai risiko akibat pandemi kalau berhasil menangani permasalahan kesehatan. Karena itu, sekali lagi, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan, ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar,” ujarnya.

Jokowi menyayangkan masih ada banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para bakal pasangan calon kepala daerah.

Misalnya, deklarasi bakal pasangan calon Pilkada dengan konser musik yang dihadiri ribuan orang. Padahal, kerumunan orang atau massa dalam jumlah besar di satu tempat berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Hal seperti itu harus menjadi perhatian. Situasi itu tidak bisa dibiarkan, sekali lagi tidak bisa dibiarkan,” kata Presiden.

Menurut Jokowi, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan cara baru, kesadaran menerapkan protokol kesehatan, serta kebiasaan baru untuk menjaga keselamatan masyarakat.

Lebih lanjut, Presiden mengajak seluruh pihak sama-sama berperan aktif mengingatkan masyarakat supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Saya minta pada semua pihak, penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), aparat pemerintah, jajaran keamanan, penegak hukum, TNI dan Polri, serta tokoh masyarakat dan organisasi untuk aktif bersama-sama mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kabinet Paripurna, Senin (7/9/2020), Presiden memerintahkan jajarannya mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dari potensi klaster Pilkada.

Untuk mengantisipasi klaster Pilkada tahun ini, Jokowi secara khusus memerintahkan Menteri Dalam Negeri menjamin pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan ketat.

Mendagri dan Bawaslu, kata Presiden, harus memberikan peringatan keras kepada semua pihak yang melanggar aturan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs