Jumat, 22 November 2024

Polisi Surabaya Ungkap Peredaran 8 Kilogram Sabu-sabu, 46 Pelaku Ditangkap

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Sejumlah pelaku kejahatan narkoba digiring di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (7/9/2020). Foto: Antara

Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap 36 kasus peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 8 kilogram.

AKBP Ganis Setyaningrum Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan puluhan kasus peredaran sabu-sabu tersebut terungkap dalam Operasi Tumpas Narkoba yang berlangsung selama dua pekan terakhir.

“Selain mengamankan sabu-sabu seberat 8 kilogram, kami juga menyita barang bukti narkoba berupa pil LL sebanyak 50 butir dan dua butir pil ekstasi,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin (7/9/2020).

Para pelaku yang ditangkap sebanyak 46 orang, salah satunya perempuan.

AKBP Ganis merinci 17 orang pelaku telah ditetapkan tersangka sebagai pengguna dan 29 orang lainnya ditetapkan tersangka sebagai pengedar.

“Ada dua tersangka pengedar yang merupakan jaringan pengedar internasional Malaysia-Indonesia, yaitu berinisial H, usia 19 tahun, dan RH, usia28 tahun, keduanya warga Sampang, Madura, Jawa Timur,” katanya yang dilansir Antara.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

“Kejahatan narkoba selama pandemi mengalami peningkatan dan kami akan terus mendalami penyelidikan,” ucap Ganis.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs