Sabtu, 23 November 2024

KPK Masih Pertimbangkan Buat Kebijakan Menunda Proses Hukum Cakada

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK. Foto: Antara/KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk membuat kebijakan mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang mengikuti Pilkada Serentak 2020.

“Kami memahami pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis, KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu apakah diperlukan atau tidak,” ujar Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Ghufron meyakini proses hukum yang dilaksanakan KPK telah sesuai peraturan sehingga tidak akan terintervensi oleh tekanan maupun desakan politik dari pihak-pihak tertentu dalam masa pilkada ini.

Dia mengatakan, setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan standar operasional-nya. Sehingga, seseorang tidak mungkin bisa ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan tanpa memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat.

Menurut dia, dengan tetap memroses hukum, hal itu justru akan menjadi bagian dari tanggung jawab KPK kepada masyarakat dalam memberikan informasi dan data terkait para peserta yang akan berkontestasi.

“Malah ini adalah bagian dari tanggung jawab KPK untuk memberikan data agar jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para cakada agar Pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin daerah yang berintegritas, bukan sekadar sukses pilkada secara formal,” ujar Ghufron seperti yang dilansir Antara.

“Untuk itu KPK masih akan mempertimbangkan hal tersebut apakah akan ditunda atau tidak,” imbuh dia.
​​​​​​
Sebelumnya, kebijakan menunda proses hukum terhadap peserta Pilkada Serentak 2020 akan diterapkan oleh institusi Polri.

Jenderal Pol. Idham Azis Kapolri telah menerbitkan surat telegram tentang instruksi kepada jajaran-nya mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (2/9), menuturkan bahwa penundaan proses hukum ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan selama pilkada serentak dan mencegah dimanfaatkannya Polri oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik.

Surat telegram tersebut, kata dia, untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas kinerja Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs