Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai akhir pekan ini sudah menerima 627 laporan harta kekayaan calon kepala daerah yang akan bersaing pada Pilkada 2020.
Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan, dari jumlah tersebut, baru 493 yang terverifikasi dengan status lengkap dan mendapat tanda terima. Sedangkan sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen.
“Sampai hari Jumat (4/9/2020), ada 493 yang terverifikasi dengan status lengkap. Sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
KPK mengingatkan para bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya untuk segera melaporkan.
Karena, ada batasan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung.
Selain itu, KPK juga mengimbau supaya para bakal calon kepala daerah tertib mengikuti tahapan pengisian pelaporan harta.
Sampai hari ini, menurut Ali, tercatat ada 770 akun e-filling laporan harta kekayaan yang sudah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah.
Lebih lanjut, KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar dan jujur.
Ali Fikri menegaskan, transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaan dalam melaporkan harta kekayaan.(rid/tin)