Sabtu, 23 November 2024

Bacawabup Mojokerto Barra Tak Sertakan Hasil Swab

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto, Ikfina-Bara (IkBar) beserta tim sukses saat tiba di Gedung KPU Kabupaten Mojokerto, Jalan RAAK Adinegoro, Mergelo, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Foto: Fuad Maja FM

Ikhfina Fahmawati-Muhammad Al Barra menjadi kontestan kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto di Pilbup Mojokerto 2020 yang akhirnya menerima berkas pendaftaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto.

Namun saat mendaftar, seperti yang dilaporkan Fuad Maja FM, Bacawabup Barra yang nantinya akan menjadi calon Wakil Bupati tidak bisa menunjukkan hasil tes swab sebagai bukti bebas dari Covid-19. Sehingga proses pendaftaran Ikhfina-Barra (Ikbar) ini sempat molor lantaran terkendala berkas persyaratan calon.

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto akhirnya menerima berkas pendaftaran Ikhfina Fahmawati-Muhammad Al Barra sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto di Pilbup Mojokerto 2020. Setelah pasangan Yoko-Nisa’ (Yoni) dinyatakan sah.

Penelitian berkas persyaratan pendaftaran pencalonan maupun calon dari Bapaslon Ikhfina-Barra oleh petugas KPU berlangsung sangat lama di pusat pendaftaran gedung pemilu mulai pukul 09.53 WIB sampai pukul 15.30 WIB, Jumat (4/9/2020).

Pasangan Ikbar mendaftar sebagai kontestan Pilbup 2020 diusung 6 partai yang total menguasai 19 dari 50 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto. Yaitu Partai NasDem 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi, PAN 2 kursi, PKS 4 kursi, Partai Gerindra 3 kursi, serta Partai Demokrat 5 kursi.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menjelaskan Bapaslon nomor antrean dua atas nama Ikhfina-Barra melalui proses yang berliku dan lama akhirnya tadi berkas persyaratan pencalonan statusnya kita dinyatakan diterima karena sudah lengkap dan absah.

“Syarat calon juga kita nyatakan lengkap kecuali hasil swab atas nama calon wakil bupati dari Bapaslon Ikbar,” ungkapnya dalam konferensi pers di pusat pendaftaran gedung pemilu KPU Kabupaten Mojokerto, Jumat (4/9/2020).

Arif mengatakan pihaknya telah meminta fatwa ataupun saran pendapat dari Bawaslu terkait hal itu. Sehingga, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu yang nantinya akan disampaikan pada KPU.

“Apa nanti bentuknya saran perbaikan atau bentuknya adalah rekomendasi sehingga
KPU nanti akan siap menindaklanjuti dari hasil kajiannya dari kawan-kawan Bawaslu ini,” jelasnya.

Tentang apakah hasil swab sebagai persyaratan mutlak pendaftraan dan dapat berpengaruh dalam pencalonan, Arif menjabarkan, bahwa sesuai merujuk pada PKPU Nomor 10 tahun 2020 atas perubahan kedua PKPU Nomor 6 tahun 2020, di Pasal 60 memang hasi swab harus ditunjukkan dan dibawa oleh Bapaslon pada saat pendaftaran. Namun, di dalam ketentuan persyaratan calon itu tidak disebutkan menjadi syarat yang harus dipenuhi dan lengkap.

“Maka KPU Mojokerto mengambil kesimpulan bahwasanya ketika tidak bisa memberikan keterangan swab, bukan menjadi dasar bagi KPU untuk mengembalikan berkas pendaftaran lantaran itu hanya terkait bagaimana proses pendaftaran ini sesuai dengan protokol kesehatan dari Bapaslon tersebut,” bebernya.

Menurut dia, hasil kajian dari Bawaslu mengenai hal itu yang berarti dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 ini tidak terlepas fungsi pengawasannya dan termasuk pendaftaran Bapaslon ini.
Sehingga, saat terjadi sesuatu diluar ketentuan PKPU maka akan dikoordinasikan bersama Bawaslu.

“Yang membuat lama SPPT pajak saya karena nomor wajib pajak saya tidak efektif karena status saya sebagai istri. Tapi persyaratan mewajibkan ada keterangan resmi dari kantor pajak. Alhamdulillah sudah diurus dan diselesaikan. SK pengurus DPD PAN juga alhamdulillah sudah clear,” kata Ikfina.(tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs