Sabtu, 23 November 2024

Polisi Menunggu Hasil Pemeriksaan Psikiater Terhadap Pelaku Pembunuhan Juragan Rongsokan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Proses evakuasi korban. Foto: Fuad Maja FM

Polisi masih belum memastikan kondisi kejiwaan pelaku penganiayaan berujung pembunuhan terhadap juragan rongsokan di Dusun Sidoduwe, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (1/9/2020).

Meski dianggap mempunyai riwayat gangguan jiwa, polisi menetapkan Hari Mulyono (50) sebagai tersangka kasus pembunuhan.

“Statusnya sudah tersangka, hari ini dia (Hari) kami periksa sebagai tersangka,” kata Kapolsek Jetis Kompol Suharyono yang dilaporkan Fuad Radio Maja FM kepada suarasurabaya.net, Rabu (2/9/2020).

Kompol Suharyono mengatakan, yang bisa menentukan kejiwaan pelaku terkait ada atau tidaknya gangguan kejiwaan adalah psikiater. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pihaknya akan memeriksakan pelaku ke psikiater.

“Sebab, sampai saat ini, saat kami ajak ngomong dan diskusi masih nyambung. Yang bersangkutan mengakui, merasa bersalah dan meminta maaf,” ungkapnya.

Jika pemeriksaan psikiater menyatakan Hari mengidap gangguan jiwa, Suharyono akan tetap melimpahkan berkas penyidikan, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) yang berwenang menentukan perkara ini layak disidangkan atau tidak.

“Karena penyidik tidak mempunyai kewenangan menghentikan (penyidikan). Kalau berkas-berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan, nanti kejaksaan memutuskan layak atau tidaknya dilakukan penutuntuan di persidangan,” tegas Mantan Kasatreskrim Polresta Mojokerto ini.

Kata dia, Hari dijerat dengan Pasal 351 dan 338 KUHP. Pasal 351 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Tewas. Ancaman hukuman dalam pasal ini paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan pasal 338 tentang Pembunuhan hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku (Hari) ini sudah tiga kali dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ). Yaitu dua kali di RSJ Menur Surabaya dan satu kali di RSJ Lawang Malang. Suharyono juga membenarkan informasi tersebut.

“Yang bersangkutan punya riwayat pernah dirawat di Menur dan Lawang. Sekitar empat bulan lalu keluar dari rumah sakit jiwa,” terangnya.

Namun terkait kasus pembunuhan pengusaha rongsokan, lanjut Suharyono, pihaknya tidak begitu saja menganggap Hari mengidap gangguan jiwa sehingga bisa lolos dari jeratan hukum. Terlebih lagi, Hari masih bisa dimintai keterangan oleh penyidik.

Sutiman tewas di tangan Heri di jalan kampung depan rumahnya di RT 1 RW 1, Dusun Sidoduwe sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario seorang diri hendak membeli bensin.

Pelaku membacok korban menggunakan sabit beberapa kali. Akibatnya, pengusaha rongsokan itu menderita luka bacok di leher, dada dan punggung. Sutiman akhirnya tewas saat dirawat di RS Cita Medika, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.(tin/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs