Sabtu, 23 November 2024

KPK Panggil Budi Santoso Sebagai Tersangka Kasus PT Dirgantara Indonesia

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Budi Santoso mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) (kiri) berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI pada tahun 2007-2017. Foto : Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini memanggil Budi Santoso (BS) mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017.

“BS pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/9/2020), dilansir Antara.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi untuk tersangka Budi, yakni Andi Sukandi Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (1/9/2020) juga telah memeriksa mantan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) Kepala Divisi Penjualan PT DI dalam kapasitas sebagai tersangka dan juga sebagai saksi untuk tersangka Budi.

“Penyidik mengonfirmasi keterangan yang bersangkutan terkait peran aktif tersangka dalam proses pembuatan kontrak dengan mitra penjualan dan adanya dugaan penerimaan “cashback” dari mitra penjualan,” kata Ali.

Tersangka Irzal dan Budi telah diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020 lalu.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada awal 2008, tersangka Budi dan Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI. (ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs