Aakar Abyasa Fidzuno Komisaris PT Mahesa Strategis Indonesia (Mahesa) menyatakan pihaknya telah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan 45 klien PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) yang mengajukan komplain.
Aakar yang merupakan Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Financial Indonesia menyatakan nilai dari kesepakatan damai antara Mahesa dengan 45 klien Jouska tersebut hingga saat ini mencapai sekitar Rp13 miliar.
“Saya berterima kasih atas kerja sama dan kepercayaan klien Jouska dalam kesepakatan damai ini,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Dilansir Antara, Aakar menuturkan bentuk kesepakatan damai ini tidak sama antara satu klien dengan lainnya dan tidak selalu berbentuk uang tunai, karena beberapa di antaranya berupa pembelian kembali atau buy back saham LUCK milik klien oleh Mahesa.
Kemudian juga dalam bentuk mengurangi keuntungan investasi saham yang hilang atau tanpa kompensasi karena klien akhirnya memahami kasus ini sebagai kerugian investasi di pasar saham.
Ia mengatakan sejauh ini ada 63 klien Jouska yang mengajukan keluhan kepada pihaknya dari 328 klien yang mengembangkan portofolio saham baik secara mandiri maupun lewat bantuan para broker saham di Mahesa.
Persentase klien yang mengajukan komplain tidak sampai 5 persen dari jumlah klien aktif Jouska sejak awal 2020 yang sudah mencapai 1.700 klien.
Aakar menegaskan pihaknya memahami kondisi keuangan beberapa klien yang juga terdampak akibat pandemi Covid-19 sehingga ia memprioritaskan kepentingan klien.
“Maka dari itu saya mengambil tanggung jawab ini dengan mengajukan solusi berupa kesepakatan damai,” tegasnya.
Aakar berharap masalah ini cepat selesai agar tidak menimbulkan kegaduhan lebih lanjut dalam industri sektor keuangan.
“Harapan saya supaya masalah ini cepat selesai tanpa ada kegaduhan lebih lanjut di industri keuangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Jouska menjadi sorotan setelah beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi yang diduga karena pengelolaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan.
Jouska diberhentikan sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi karena tidak memiliki izin sebagai Penasehat Investasi dan Agen Perantara Perdagangan Efek.
PT Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi. (ant/dfn/lim)