Dua pemuda berinisial LF (19) dan HB (21) warga Sampang Madura terancam hukuman mati lantaran terlibat kasus dugaan peredaran sabu-sabu jaringan Malaysia.
Kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim, dalam konferensi pers Senin (31/8/2020), mengatakan pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi jajaran Polda Jatim yaitu Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan Bea Cukai Tanjung Perak.
“Dari hasil kolaborasi ini ditemukan sabu dari Malaysia dikirim ke Indonesia melalui ekspedisi dengan tujuan Sampang Madura,” kata Trunoyudo di Mapolda Jatim.
Trunoyudo mengatakan, setelah melakukan pengamatan ternyata sabu-sabu tersebut diterima oleh kedua tersangka. “Setelah dilakukan penangkapan maka didapat sabu-sabu senilai 6,5 kilogram,” ujarnya.
Trunoyudo menjelaskan, modus kasus ini menggunakan jasa pengiriman dengan menggunakan kurir yang dikirim ke alamat rumah kosong dan diambil oleh kedua tersangka. “Sabu-sabu ini dikemas di dalam kotak minuman,” katanya. (bid/ipg)