Sabtu, 23 November 2024

Ombudsman Sarankan Polri Perbaiki Sistem Administrasi di Masa Pandemi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ninik Rahayu Anggota Ombudsman RI memberikan keterangan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Ombudsman RI menyampaikan saran perbaikan kepada Kepolisian RI (Polri) terkait pelayanan administrasi di masa pandemi Covid-19, guna meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat.

“Ombudsman RI menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada Polri, antara lain dalam pelayanan administrasi di masa pandemi yakni memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara online, seperti SIM, STNK, SKCK guna meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat,” ujar Ninik Rahayu anggota Ombudsman RI, dalam keterangan tertulis yang dirilis Antara, Minggu (30/8/2020).

Saran perbaikan tersebut merupakan salah satu hasil kajian yang dirilis Ombudsman RI mengenai pelaksanaan tugas rutin Polri di masa pandemi dalam percepatan penanganan Covid-19.

Hasil kajian tersebut telah disampaikan Ombudsman kepada Kemenko Polhukam RI, Kepolisian RI, dan Satgas Penanganan Covid-19, secara daring pada Jumat (28/8/2020).

Dilansir Antara, Ninik menyampaikan sejumlah temuan yang berfokus pada pelaksanaan pelayanan administrasi, proses penyidikan saat Covid-19, pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan PSBB, serta koordinasi antar lembaga yang dilakukan Polri pada masa pandemi.

“Data tersebut diperoleh dari 26 Polda dan 68 Polres di seluruh Indonesia dari April-Mei 2020,” kata Ninik.

Selain mengenai pelayanan administrasi, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan terkait proses penyidikan di tengah pandemi Covid-19.

Ninik menyarankan agar Polri membuat edaran resmi dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan penyidikan dan tetap memperhatikan hak tersangka dan Saksi.

“Serta meningkatkan koordinasi antar penegak hukum, yakni Kejaksaan, Pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan protokol baru terkait penanganan tindak pidana saat masa pandemi Covid-19,” kata dia.

Sementara itu, Doni Monardo Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dalam tanggapannya memberikan apresiasi terhadap kajian yang telah dilakukan Ombudsman RI.

Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring, Doni Monardo berpesan agar Polri melalui Polda dan Polres dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan kemampuan Satpol PP.

Kinerja yang ditingkatkan mulai dari infrastruktur dan SDM agar dapat membantu pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di lapangan, sehingga diharapkan Satpol PP memiliki tingkat profesionalisme yang lebih tinggi.

Doni juga mengapresiasi peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang sangat produktif membantu dalam menangani kejadian dan pengamanan di beberapa daerah.

Sementara itu Komjen Agus Andrianto Kabaharkam Polri mewakili Kapolri menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Satgas Operasi Aman Nusa II.

Namun, karena bencana Covid-19 ini bersifat baru, maka dibuat penyesuaian struktur dan inovasi dari tingkat Mabes sampai ke Polres, untuk menangani pandemi.

Dia mengatakan Polri, TNI serta instansi lain perlu bergandengan tangan untuk menangani pandemi Covid-19, termasuk mengenai keamanan masyarakat dan ketersediaan pangan.

“Apa yang menjadi temuan dan saran Ombudsman RI diterima Polri untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Eriadi Asdep 2 Deputi V mewakili Menko Polhukam mengatakan bahwa muncul permasalahan-permasalahan saat pandemi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Di antaranya penahanan tersangka, penyidikan yang terkendala dalam hal penyampaian SPDP dan pemeriksaan Saksi.

“Kemenko Polhukam akan menyampaikan kepada instansi terkait penegakan hukum agar ditemukan solusi yang tepat dan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya,” ucap Eriadi. (ant/dfn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs