Sabtu, 23 November 2024

Kementan Cabut Penetapan Ganja sebagai Tanaman Obat

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi Ganja. Foto: shutterstock

Kementerian Pertanian mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 104/2020 yang di dalamnya menetapkan ganja atau dengan nama latin  Cannabis Sativa sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.

Tommy Nugraha Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian menjelaskan, Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait.

Sejumlah pihak terkait yang dia maksud antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, juga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI),” katanya dikutip Antara, Sabtu (29/8/2020).

Sebelumnya, Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian 3 Februari 2020 menyebutkan ganja masuk daftar komoditas tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

Namun, tanaman ganja, yang termasuk dalam psikotropika selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

“Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” tulis Tommy.

Pada prinsipnya, kementerian memberikan ijin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 berbunyi (1) Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.(ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs