Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan siap merevisi aturan penetapan ganja atau dengan nama latin “cannabis sativa” sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Sebelumnya diberitakan bahwa ganja tercantum dalam daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Di sisi lain, ganja hingga kini masih termasuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalau memang aturan ini menurut berbagai pihak bahwa ini lebih banyak tidak bermanfaatnya daripada manfaatnya, ya tentunya kita akan revisi Kepmentan ini,” kata Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (19/8/2020).
Prihasto membenarkan bahwa ganja tercantum dalam tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Penetapan itu, kata dia, sudah ada dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 511 Tahun 2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Dalam keterangan tertulis, Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian menyatakan konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).
Komitmen Mentan SYL dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.(ant/tin/lim)