Sabtu, 23 November 2024

Keputusan Membuka Bioskop di Tengah Pandemi Covid-19 di Tangan Pemerintah Daerah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat hiburan bioskop dalam penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung wajah bagi karyawan, pembatas jaga jarak, masker, sarung tangan dan cairan disinfektan seiring tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19. Foto: Antara

Rencana dibukanya kembali gedung bioskop di wilayah Ibu Kota, masih dalam proses kajian Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Covid-19 mengatakan, setiap pemerintah daerah pasti mempertimbangkan aspek kesehatan, serta aspek sosial dan ekonomi.

Dia bilang, kontribusi bioskop di sektor ekonomi cukup tinggi, dan di sisi lain masyarakat perlu hiburan.

Tapi, Dokter Wiku menegaskan, sebelum aktivitas sosial atau ekonomi suatu daerah dibuka, harus melalui sejumlah tahapan proses.

Mulai dari prakondisi, penentuan waktu, prioritas, kemudian adanya koordinasi pusat dan daerah, sampai tahap monitoring dan evaluasi.

Sesudah semua proses dijalankan dan memperhatikan berbagai kajian, keputusan membuka aktivitas sosial/ekonomi ada di tangan pemerintah daerah.

“Karena kontribusi ekonomi untuk bioskop juga cukup tinggi, dan masyarakat perlu hiburan. Tetapi kembali lagi keputusan diberikan kepada pemerintah daerah setelah melalui seluruh proses yang sudah disampaikan,” ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Berdasarkan hasil kajian Satgas Covid-19, ada beberapa protokol yang wajib dilakukan kalau bioskop akan dibuka di tengah pandemi Covid-19.

Antara lain, yang boleh masuk bioskop cuma mereka yang rentang usianya di atas 12 tahun, dan di bawah 60 tahun, tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbid.

Untuk kapasitas penonton, harus dibatasi maksimal 50 persen dari total tempat duduk yang ada.

Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak wajib diterapkan. Selain itu, tiket tidak boleh dijual langsung. Harus menggunakan sistem daring (online).

Pengelola bioskop harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh, fasilitas cuci tangan dan toilet, alat pelindung diri untuk karyawan, serta memisahkan pintu keluar dan pintu masuk.

Kemudian, pengunjung dan petugas bioskop minimal harus memakai masker setara masker bedah, masker medis atau yang lebih baik daya saringnya.

Bioskop juga tidak boleh mengoperasikan fasilitas game arcade yang biasanya ada di tempat menunggu.

Sementara itu, dari sisi infrastruktur, bioskop harus memiliki ventilasi dan sistem tata kelola udara yang baik.

Kemudian, bioskop wajib melengkapi sistem filtrasi dengan teknologi HEPA/MERV-13, menambahkan pembersih udara portabel, menjalankan sistem tata kelola udara sebelum dan sesudah jam buka.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs