Sabtu, 23 November 2024

Djoko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemberi Gratifikasi Kepada Jaksa Pinangki

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Dokumentasi. Djoko S Tjandra terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Agung Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan mengatakan, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan bukti adanya pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan Djoko Tjandra.

“Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST,” kata Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung, sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Hari, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

“Kira-kira bahwa tersangka DST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Kejaksaan,” katanya.

Hari menambahkan penyidik Kejagung juga sedang mendalami jumlah hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari Djoko.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki.

“Kami sedang melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau ‘follow the money’,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Sebelumnya, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Pinangki kemudian dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar kode etik karena beberapa kali bertemu Djoko.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pun telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Hari. (ant/dfn/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs