Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur membongkar peredaran 8,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu jaringan Malaysia. Para tersangka mengemas sabu sabu menggunakan bungkus teh herbal China untuk mengelabuhi petugas.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, dari pengungkapan kasus ini petugas menggagalkan dua jaringan yang mencoba mengedarkan barang haram itu.
“Satu jaringan merupakan pengedar dari Jakarta di mana asal barangnya dari negara tetangga kita Malaysia, satu lagi jaringan di wilayah Pasuruan yang didapat dari jaringan Jakarta itu,” kata Trunoyudo saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (26/8/2020).
Truno mengatakan, dari jaringan pertama dapat diamankan satu orang tersangka Hari Junanto, warga Sidomulyo, Sukomanunggal, Surabaya yang tinggal Kelurahan Babat Jerawat, Pakal, Surabaya. Penangkapan tersangka diikuti penyitaan barang bukti 5,3 kilogram sabu sabu.
“Tim Ditresnarkoba kemudian mengembangkan kasus ini sehingga bisa membongkar jaringan kedua dengan barang bukti 3,1 kilogram sabu-sabu,” katanya.
Kedua tersangka yang diamankan bernama Lugianto warga Desa Wonosunyo, Gempol Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel Kecamaran Bareng Jombang berperan sebagai kurir dan pengedar.
Dari pengamanan barang bukti 8,4 kilogran sabu ini, Truno menyebut paling tidak bisa menyelamatkan kurang lebih sebanyak 20.000 warga Jatim dari bahaya narkoba.
Sedangkan untuk modusnya, dua jaringan pengedar dari Malaysia itu masih menggunakan cara lama yakni dibungkus kemasan teh herbal.
“Modusnya dibungkus teh herbal dari negara tetangga, ada tulisan bahasa latin dan China, kemasan dan isinya bukan produk dari Indonesia. Karena ini berasal dari paket dari Malaysia. Setelah dijemput, mereka baru melakukan edar,” katanya.
Truno mengatakan jaringan narkoba asal Malaysia masih banyak beredar di Jatim melalui pintu masuk barang haram dari jalur darat, udara hingga laut.
“Pintu masuknya sangat banyak, beberapa yang ada wilayah Surabaya, Madura dan seluruh kota dan kabupaten yang kemudian setelah diterima dari kurir didistribusi. Beberapa catatan penyidik dimapping Ditresnarkoba baik itu jaringan udara, kemudian melalui transportasi laut dan darat,” katanya.
Atas perbuatan ini, ketiga tersangka terjerat pasal 114 dan pasal 112 UU tentang narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bid/tin)